Jadi Tersangka KPK Bupati Cianjur Salahkan Anak Buahnya

Jakarta (SL)  Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar resmi mengenakan rompi oranye setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat tiba di pintu keluar Gedung KPK sekira pukul 16.50 WIB, Irvan Rivano Muchtar mengucapkan permohonan maaf karena telah lalai mengawasi anak buahnya.

“Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum. Tentunya saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab dan semoga kedepan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua juga aparat Pemerintahan Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih,” ucap Irvan Rivano Muchtar dengan lirih di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).

Irvan Rivano Muchtar menampik ketika dikonfirmasi perihal pemotongan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018. “Tidak. Tidak ada (pemotongan anggaran). Tidak ada sama sekali. Iya, seperti itu,” sergahnya sebelum menaiki mobil tahanan KPK.

Sedangkan, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, tersangka dalam perkara ini yang keluar setelah Irvan Rivano Muchtar, lebih memilih bungkam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah melewati proses pemeriksaan, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk ketiga tersangka. “CS atau Cecep Sobandi, ditahan di Rutan Cab KPK di Kav C-1. ROS (Rosidin) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri.

Kemudian, Irvan Rivano Muchtar bakal ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK, Kav K-4. Sebelumnya, KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka pemerasan kepada 140 kepala SMP di Cianjur. Pemerasan itu dilakukan terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018.

Selain Irvan, KPK menetapkan Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur sebagai tersangka. KPK menduga Irvan meminta atau memotong 14,5 persen dari Rp46,8 miliar DAK tersebut. Sementara itu, bagian khusus untuk Irvan Rivano Muchtar adalah 7 persen atau sekira Rp3,2 miliar. (TribunJabar)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *