Bandarlampung (SL) – Dalam sidang perdananya di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/12), Agus Bhakti Nugroho (ABN) menyatakan telah lima kali memberikan “cipratan” kepada Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
JPU Ali Fikri mengatakan ABN yang menjadi perantara rekanan dengan Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan, untuk mengumpulkan uang setoran proyek. Zainudin Hasan tersangka suap dan TPPU. Nanang Ermanto kena cipratan dari ABN selama lima kali dengan total Rp265 juta. Riciannya, seperti yang dibeberkan JPU Ali Fikri pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mansur Bustami di Ruang Garuda :
Pertama, ABN memberikan Rp15 juta untuk syukuran atas kemenangannya sebagai wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah pada 30 Januari 20 17.Kedua, sebulan kemudian, anggota DPRD Provinsi Lampung itu menggelontorkan Rp50 juta di Posko Wayhalim Permai, 8 Februari 2017.
Ketiga, kader PAN itu kembali mengalirkan uang Rp50 juta untuk Nanang Ermanto, Juni 2018. Keempat, ABM memberikan Rp100 juta untuk biaya pelantikan Banteng Muda Indonesia pada Juli 2018. Kelima, dia memberikan Rp50 juta untuk uang duka orangtua Nanang Ermantonya., Juli 2018.
Semua uang yang diberikan ABN kepada Nanang Ermanto terkait kasus yang sedang disidangkan. ABN didakwa ikut menikmati uang sogokan proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan kurun waktu 2016-2018. ABM memerolehnya dari para rekanan yang bakal memeroleh proyek Rp26,073 miliar dari Syahroni dan Rp9,6 miliar dari Ahmad Bastian. (rml)
Tinggalkan Balasan