Pemprov Lampung Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2019

Bandralampung (SL)-Pemutihan Pajak Kendaraan akan kembali digelar bagi masyarakat Lampung. Pemprov Lampung berencana menggelar Pemutihan Pajak di Lampung pada 2019 mendatang. Bagi Anda masyarakat yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraannya maka bisa memanfaatkan momen Pemutihan Pajak di Lampung ini agar pembayarannya bisa lebih ringan.

Ingin ikut Pemutihan Pajak Kendaraan tapi surat BPKB ternyata menjadi jaminan peminjaman uang di bank atau masih di leasing karena cicilannya belum lunas?  Hal itu ternyata pernah dialami seorang warga yang kemudian menanyakan keluhannya melalui kolom public service Tribun Lampung.

Berikut pertanyaan dan jawaban yang diberikan oleh Samsat Bandarlampung.

YTH Samsat Bandarlampung. Saya mau ikut pemutihan pajak motor, tapi BPKB-nya masih di bank. Apa harus BPKB aslinya dibawa atau cukup dengan surat keterangan dari bank? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +62895609627xxx

BPKB harus disertakan apabila data kendaraan harus diubah (balik nama / rubentina). Tapi bila membayar pajak perpanjangan tanpa rubentina sedangkan BPKB di leasing cukup dengan membawa STNK+SKPD, KTP asli dan Surat Keterangan dari Leasing.
PUTRI KARTARINA, Kepala UPTB Pendapatan Wilayah I Bandarlampung.

Kabar gembira. Pemerintah Provinsi Lampung mengisyaratkan akan kembali mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan Pajak di Lampung tersebut bertujuan untuk memangkas tunggakan pajak kendaraan bermotor yang saat ini mencapai 1,5 juta kendaraan bermotor.

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo bahkan sudah memberikan sinyal positif mengenai rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diwacanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung tersebut. “Ya, kemungkinan ada ke arah sana (pemutihan PKB). Tapi, untuk detail teknisnya, nanti akan dimatangkan oleh Bapenda,” kata Ridho kepada awak media, Kamis, 13 Desember 2018.

Sekretaris Bapenda Lampung, A Rozali mengungkapkan, wacana Pemutihan Pajak di Lampung tersebut dilakukan untuk mengejar pemungutan potensi PKB dan mendukung program door to door. “Iya, rencananya ada memang (pemutihan PKB). Tapi, masih akan kami bahas lebih lanjut. Belum final,” kata Rozali.

Terlebih, lanjut Rozali, selama 2019 pihaknya menargetkan pendapatan dari PKB sebesar Rp 750 miliar. “Jadi harus tercapai,” ucap Rozali.

Sebelumnya, Bapenda Lampung memastikan akan kembali menerapkan pendataan dan verifikasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan mendatangi rumah warga atau door to door. Rozali mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengejar potensi pendapatan daerah yang berasal dari PKB.

Bapenda, terus Rojali, akan memfokuskan kepada tiga daerah yang dirasa memiliki tunggakan tertinggi, yakni, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Tulangbawang. Rojali menyebutkan rincian ketiga daerah yang memiliki tunggakan PKB tertinggi tersebut. Lampung Selatan menunggak PKB sebesar Rp 25.954.034.094,30 dengan jumlah kendaraan 34.605 unit. Selanjutnya, Lampung Tengah dengan tunggakan sebesar Rp 35.010.687.730,70 dan jumlah kendaraan 46.540 unit. Lalu Tulangbawang sebesar Rp 22.762.556.862,80 dengan jumlah kendaraan 29.905 unit. “Sebenarnya sistem ini (door to door) sudah berjalan lama, sejak dua tahun lalu. Sistem ini kami adopsi dari hasil studi pembelajaran ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Yogyakarta. Sudah berjalan baik, tetapi belum maksimal,” kata Rojali, Selasa, 11 Desember 2018.

Nantinya, terus Rojali, dari tiga kabupaten tersebut, masing-masing dipilih tiga kecamatan dan lima sampai enam kelurahan/desa yang akan menjadi zona penyisiran pendataan dan verifikasi PKB oleh petugas. “Untuk memaksimalkan semua itu, nanti kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat sampai ke tingkat camat, lurah/kepala desa, dan RT,” ucap Rojali. (Tribunnews)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *