Jakarta (SL) – Tenaga honorer nantinya bisa jadi setara dengan pegawai negeri sipil (PNS). Mereka yang masih berstatus honorer selama bertahun-tahun bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara PNS.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan bahwa seleksi honorer menjadi PPPK dilakukan satu kali untuk jangka waktu tertentu. Mereka juga dievaluasi setiap tahunnya sama seperti PNS. “Seperti PNS bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau bisa lebih tergantung jenis jabatannya. Tapi yang jelas tidak seleksi setiap tahun,” kata Setiawan saat raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018) kemarin.
Menjadi PPPK tidak serta merta bisa aman dari pekerjaan yang diembannya. Mereka juga dituntut bekerja dengan profesional seperti PNS atau pegawai pada umumnya. Diharapkan PPPK bisa bekerja dengan baik.
Setiawan menambahkan, PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan.
Sedangkan untuk gaji akan disamakan dengan PNS atau sesuai UMR, namun tidak mendapatkan uang pensiun.
Misalnya, jabatan tertentu mensyaratkan pensiun di usia 58 tahun, maka tenaga honorer yang berusia 57 tahun masih bisa mengikuti seleksi PPPK. “Kalau jabatan pensiun usia 58, 57 dia masih bisa daftar,” tambah Setiawan.
Setiawan menekankan untuk kebutuhan PPPK maupun PNS harus didasarkan pada kebutuhan kementerian/lembaga (K/L). Jumlah tersebut diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian. “Harus didasarkan kebutuhan organisasinya. Kemudian karena berdasarkan kebutuhan organisasi harus diusulkan pejabat pembina kepegawaian,” ujar Setiawan.
Perekrutan PPPK sama halnya seperti dengan PNS harus dengan seleksi. Akan tetapi, perekrutan PPPK lebih ditujukan untuk merekrut tenaga profesional. “Bahwa adanya PPPK adalah untuk merekrut tenaga fungsional profesional,” kata Setiawan. (detikfinance)
Tinggalkan Balasan