Makassar (SL)-Polsek Tallo mengelar reka ulang atau rekontruksi terkait kasus pencurian dan kekerasan (begal) yang mengakibatkan korbannya kehilangan tangan sebelah kiri, dengan TKP Jalan Datuk Ribandang Kec. Tallo, pada hari Minggu 25 November 2018 lalu.
Reka ulang yang dilakukan didepan Mako Polsek Tallo Jalan Gatot Subroto ini, Selasa (18/12/2018) sekira pukul 12.30 Wita, menghadirkan empat tersangka yakni Aco alias Pengkong sebagai otak pelaku, Firmansyah alias Firman (eksekutor), Fatahulla alias Ulla (pemilik motor) dan Zaenal alias Enal (pemilik parang).
Kapolsek Tallo Kompol Amrin, AT saat di konfirmasi mengatakan, rekontruksi ini untuk memperjelas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, dengan adanya kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi bulan lalu, dimana korban dibegal dan tangan sebelah kirinya terputus setelah di parangi oleh pelaku.
Amrin menambahkan, dari 14 adegan, mulai 1 hingga 14 yang diperagakan, keseluruhannya terlihat gerakan perbuatan tersangka pada saat melakukan aksinya, dimana para pelaku akan di jerat Pasal 365 dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (koranmakassar)
Tinggalkan Balasan