Jakarta (SL) – Dewan Pers dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta wartawan lebih sensitif terhadap pemberitaan anak-anak. Terlebih, anak-anak yang terlibat kasus hukum.
Hendry menyebut, bagaimanapun pelaku anak-anak masih memiliki masa depan dan hak yang harus dilindungi. Dia harus tumbuh di lingkungan yang kondusif. “Karena itu, wartawan harus punya empati. Tidak menyiarkan visual identitas anak tersebut,” ujar dia.
Hendry membagi dua kelompok anak yang dilarang untuk dieksploitasi dalam pemberitaan. Pertama, anak yang berusia kurang dari 18 tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia. Kedua, anak yang terlibat dalam persoalan hukum, baik anak berstatus korban, pelaku maupun saksi. Sedangkan identitas yang dilarang ditayangkan berupa nama asli, nama orang tua, alamat tempat tinggal, nama sekolah, hingga foto wajah anak tersebut.
Untuk mengatur pemberitaan yang ramah anak, Dewan Pers dan KPPPA membuat pedoman pemberitaan ramah anak. Tujuannya, untuk menjamin hak-hak dan masa depan anak. Selain itu, untuk melindungi jurnalis agar terhindar dari pidana peraturan perundangan-undangan terkait anak. “Karena orang tua yang keberatan anaknya dieksploitasi dipemberitaan bisa dipidanakan,” pungkas Hendry. (indonesiasatu)
Tinggalkan Balasan