Bogor (SL) – Koordinator Indonesia Fight Corupption (IFC) Aby Surya Simatupang menegaskan pungutan biaya parkir kendaraan di tempat fasilitas umum seperti pasar tradisional Tehnik Umum (TU) Kemang, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor tanpa disertai karcis resmi, dianggap masuk kategori pungutan liar (pungli). “Jika mengacu pada penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah sangat jelas yang mana pungli harus diberantas, Ujar Aby Surya Simatupang, Selasa (18/12/2018).
Dia menambahkan, dirinya kemarin telah melaporkan tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh PT Galvindo Ampuh ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskim) Negara Republik Indonesia. “Sebelum Pilkada beberapa waktu lalu saya sudah sounding ke Walikota Bogor Bima Arya terkait pungli yang diduga dilakukan oleh PT Galvindo Ampuh, namun sampai saat ini tidak ada gerakan nya untuk memberantas pungli di kota yang dipimpinnya.
Lanjutnya, Walikota Bogor pada tahun 2015 telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Kenapa Bima Arya sebagai Walikota Bogor yang mempunyai kebijakan malah membiarkan PT Galvindo Ampuh sampai saat ini melakukan pungli parkiran di Pasar TU Kemang. Sudah jelas pungli itu bagian dari Korupsi,” Tegas Aby Surya Simatupang.
Terkait dugaan pungli parkir yang diduga dilakukan PT Galvindo Ampuh, Aby Surya Simatupang mengatakan, Indonesia Fight Corupption sudah tidak mempercayai Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Makanya kami (IFC-Red) membuat laporan ke Bareskim Polri, dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan kami laporkan ke Presiden, Menkopolhukam, dan Saber Pungli karena melihat Pemkot Bogor tidak menindaklanjuti dengan cepat pungli yang diduga dilakukan PT Galvindo Ampuh yang telah merugikan Pemkot Bogor,” Tandasnya.
Diketahui, PT Galvindo Ampuh menarik pungutan liar biaya tiket masuk kendaraan roda empat Rp 1 ribu, karcis parkir pick up dan sejenisnya sebesar Rp 2 ribu, truk dan box Rp 3 ribu. Bongkar muat kendaraan pick up Rp 5 ribu, truk Rp 10 ribu. Sementara itu dana keamanan Rp 1 ribu dan kebersihan Rp 3500. (bogorupdate)
Tinggalkan Balasan