Empat Terdakwa Hadir dalam Sidang Perdana Kasus Suap Ijin Meikarta

Bandung (SL) – Sidang perdana kasus suap perijinan Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang melibatkan mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin, Rabu (19/12/2018) menghadirkan empat orang terdakwa. Empat orang terdakwa pelaku suap dari pihak Meikarta yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, konsultan dan Fitrajadja Purnama selau pihak konsultan.

Keempat orang terdakwa tersebut sebagai pelaku suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemkab Bekasi. Neneng diduga terima suap sebesar Rp.13 milyar dan menerima uang muka sebesar Rp. 7 milyar dari para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Wayan Riana SH usai sidang menjelaskan, bahwa terdakwa secara bersama sama melakukan penyuapan kepada pejabat Pemkab Bekasi dan Bupati Neneng Hasanah Yasin. Soal suap tersebut berkaitan dengan proses perijinan property Meikarta.

Para terdakwa akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (transjabar)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *