Bandarlampung (SL) – Bawaslu Kota Bandarlampung menindak lanjuti dugaan kampanye terselubung yang dilakukan ketua TP-PKK Kota Bandarampung yang juga Caleg DPRD Provinsi Lampung Eva Dwiana.
Selain dugaan kampanye terselubung Eva Dwiana, Bawaslu juga melakukan hal yang sama terhadap kegiatan bagi-bagi “amplop” oleh Caleg DPRD kota Bandarlampung Dapil 6 Rakhmat Husein DC. Dua dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam kesempatan yang sama pada hari Minggu, (23/12/2018) lalu. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah mengaku telah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dugaan adanya kegiatan dilakukan oleh salah satu Caleg, pihaknya langsung melakukan investigasi untuk mencari alat bukti dan keterangan berbagai pihak yang hadir. “Dalam waktu 7 hari ini akan kami dalami dan mencari informasi tambahan berkaitan dengan kegiatan tersebut,” kata ketua Bawaslu, Rabu (26/12/2018).
Hal tersebut dilakukan, kata dia, untuk mendalami adakah dugaan politik uang ataupun dugaan pelanggaran administrasi (kampanye tanpa memiliki STTP). “Saya sudah instruksikan kepada Panwas Kecamatan Kemiling untuk mencari alat bukti tambahan dan memanggil ketua panitia beserta dengan beberapa orang untuk diminta keterangan,” imbuh Candra.
Diberitakan sebelumnya, ketua TP-PKK Kota Bandarlampung Eva Dwiana diduga melakukan kampanye terselubung dan Rakhmat Husein DC bagi-bagi “amplop” dalam kesempatan yang sama. (lampung.co)
Tinggalkan Balasan