Tulangbawang (SL)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang tangkap FR (15), karena terlibat kasus pencurian Handphone (HP) dan uang tunai Rp30 juta. Tersangka ditangkap saat akan menjual barang bukti, Kamis (27/12/28), sekitar pukul 20:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Zainul Fachry, mendampingi Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, bahwa pelaku ditangkap hari saat hendak menjual Barang Bukti (BB) HP di salah satu counter yang ada di Simpang Penawar. “FR yang berstatus pelajar, merupakan warga Kampung Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Zainul. Sabtu (29/12/18).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Deni Irawan (33), yang berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1378 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 24 Desember 2018.
“Aksi yang dilakukan oleh pelaku, pertama kali diketahui oleh Eti Susanti (28), yang merupakan istri dari korban, sekira pukul 02:30 WIB. Waktu itu saksi terbangun dari tidur dan langsung menuju ke dapur. Dan kaget melihat pintu belakang rumah tempat mereka mengontrak terikat dengan kait lap,” kata warga yang mengontrak di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang ini.
Saksi lalu mencari HP miliknya yang diletakkan di samping televisi dalam kondisi di charger, karena tidak ditemukan lalu saksi membangunkan korban. “Korban langsung mengecek uang tunai senilai Rp30.650.000,- (Tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) hasil menjual ikan yang disimpan di lemari plastik di dalam kamar, ternyata uang tersebut juga sudah raib diambil oleh pelaku,” papar AKP Zainul.
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat hendak menjual BB HP Vivo tipe Y 95 warna start black. “Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat (pencurian dengan pemberatan). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kasat Reskrim. (rls/Robert)
Tinggalkan Balasan