Lampung Utara (SL)-Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 masih menyisakan masalah di beberapa desa, di Kabupaten Lampung Utara, dan melibatkan beberapa oknum kepala desa. Untuk itu, Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Lampung Utara meminta Pemda menunda pencairan di desa yang bermasalah dalam pengelolaan ADD tersebut.
setempat disinyalir bermasalah dalam hal mengelola
kucuran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
“Kucuran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, harus di hentikan bagi desa yang bermasalah, terutama di Lampung utara, ” kata Ketua LIPAN Kabupaten Lampung Utara, Mintaria Gunadi, kepada wartawan, Sabtu, (29/12).
Menurut Gunadi, beberapa oknum kepala desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara diduga kuat melakukan penyelewengan hingga menjurus pada praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam prioritas pengelolaan dan pemanfaatan DD anggaran tahun 2018.
“Dari hasil investigasi serta dokumentasi beberapa contoh kasus yang telah dipublikasikan media massa, baik cetak maupun online, menjadi dasar kuat Tim LIPAN Lampura untuk menindaklanjutinya dengan memberikan pengaduan secara resmi kepada instansi terkait, yakni Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Lampura, juga aparatur penegak hukum lainnya,” tegas Mintaria Gunadi.
Dikatakannya, mendapati banyaknya temuan dan laporan terkait oknum kepala desa di kabupaten setempat yang terindikasi kuat memistifikasi anggaran maupun administrasi DD 2018, pihaknya meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara meninjau ulang dengan melakukan evaluasi dan pemeriksaan khusus.
“Jika dipandang perlu, Pemkab. Lampura hendaknya berpikir seribu kali untuk melakukan pembayaran atau merealisasikan ADD 2018 kepada desa-desa yang bermasalah. Seperti diketahui, ADD merupakan salah satu penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa,” papar Gunadi.
Dijelaskannya, adapun desa yang diduga kuat bermasalah dalam mengelola DD 2018, diantaranya Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang; Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi; Desa Lepang Besar, Kecamatan Abung Barat; serta Desa Ujan Mas, Kecamatan Abung Barat.
“Desa-desa yang telah disebutkan ini perlu dikaji ulang serta dilakukan evaluasi secara mendalam dan pemeriksaan khusus terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan yang telah dilaksanakan. Selain itu, agar juga meng-cross check secara langsung hasil penelusuran dan temuan Tim Investigasi LIPAN Lampura,” urai Gunadi.
Dirinya juga meminta kepada pihak eksekutif dan yudikatif agar mengambil langkah tegas dengan mengedepankan profesionalisme kinerja guna meningkatkan integritas serta kapabilitas di mata masyarakat Lampung Utara.
Gunadi menyampaikan, Kepala Inspektorat Lampung Utara, Mankodri, saat dikonfirmasi melalu via ponselnya, Jum’at, (28/12), mengatakan, sesuai fungsinya, APIP akan mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan kepada dirinya.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan khusus atas SPJ oknum kepala desa yang diduga bermasalah dalam pengelolaan serapan DD 2018. Dalam waktu cepat, jika ditemukan benar atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan DD 2018 di desa-desa terlapor, akan diambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan,” kata Mankodri kepada Ketua LIPAN Lampura.
Dikatakan Mankodri, langkah pertama yang akan diambil berupa pembinaan dengan melakukan pembongkaran ulang atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Setelah itu dilakukan, maka langkah kedua yang akan dilaksanakan apabila terbukti dan secara meyakinkan oknum kepala desa dimaksud telah merugikan kuangan negara agar dengan segera mengembalikan ke kas negara,” ujar Mankodri.
Apabila kedua langkah tersebut telah dilaksanakan sebagai suatu kebijakan, kata Mankodri, namun tetap tidak ditepati bahkan dilanggar oleh oknum kepala desa terlapor, maka akan ditempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (ardi)
Tinggalkan Balasan