Surabaya (SL) – Jelang Tahun baru 2019, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap enam kasus judi online beromset ratusan juta rupiah.
Para pelaku beroperasi dibeberapa wilayah, diantaranya Lakarsantri Surabaya, Wahid Hasyism Ponorogo, Kapuas Madiun, dan Kabupaten Ponorogo.
Dalam kurun waktu minggu kedua bulan Desember 2018, Polisi mengamankan 9 orang tersangka. “Para pelaku judi online mempunyai peran yang berbeda, ada yang bereperan sebagai makelar maupun pengepul,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela Senin 31/12/2018.
Para pelaku terlibat kasus judi bola online, judi togel dan judi capjiki. Mereka beroperasi sejak dua tahun lalu dan mempunyai jaringan sampai ke luar pulau seperti NTT, NTB, Bali, dan Makassar. Untuk sekali putaran para tersangka mendapatkan omset Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara menerima setoran melalui SMS yang dikirim melalui rekening Bank BCA.
Selanjutnya hasil rekapan tersebut disetor ke salah satu bandar di Jakarta yang kini sudah masok daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka mendapatkan komisi dari judi online sebesar 2,5% ,”kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi behasil menyita barang bukti uang tunai Rp 76.500.000 2 buah leptop berbagai merk, 2 buah Hanphon berbagai merk,1 buah modem, 2 lembar kertas , bulpoint, kalkulator dan 1 lembar kartu ATM. (Suksesinasional)
Tinggalkan Balasan