Tulang Bawang Barat (SL)-Seorang Ibu rumah tangga (IRT) IN (24), warga Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit, akibat diniaya secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu, dan golok. Korban nyaris menderita luka disekutuh tubuh hingga kepala. Motif awal suami cemburu, dan tidak dilayani hubungan intim. Kurang dari 12 Jam pelaku ditangkap Tim Polsek Tulang Bawang Tengah. Rabu (9/1/19),

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol M Zulfikar, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan peristiwa yang menimpa korban terjadi hari Rabu (9/1/19), sekira pukul 01:30 WIB, dirumah korban. Pelakunya adalah He (32), suaminya sendiri. “Korban cekcok dengan suaminya berprofesi wiraswasta. Awal mula penyebab terjadinya cekcok tersebut karena korban hendak meninggalkan pelaku. Atas sikap istrinya, pelaku merasa curiga dan beranggapan korban sudah punya Pria idaman lain (PIL),” kata Kapolsek.
Lalu pelaku mencoba mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi ajakan tersebut ditolak oleh korban. Mersa yakin dengan kecurigaannya, pelaku langsung emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban. “Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek akibat senjata tajam di bagian lengan kanan, bahu kanan, kuping kanan, pelipis kanan sampai hidung, perut, putus jari tangan kanan, rahang-dagu, kepala bagian kanan, tengah, belakang, leher, pundak dan lengan kiri. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah sakit umum daerah (RSUD) Menggala,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, usai menganiayaan istriya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun berhasil ditangkap petugas. “Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung menuju ke Tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari 12 Jam, sekira pukul 06:00 WIB akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Simpang PU, Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah” jelas Zulfikar.
Petugas kemudian mengamankan Barang bukti (BB) berupa golok untuk tebang tebu, satu senjata tajam pisau dapur, gagang pisau dapur terbuat dari kayu, ambalat warna merah yang berlumuran darah, sarung warna hijau motif kotak-kotak yang berlumuran darah dan dua buah bantal yang berlumuran darah.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.” katanya. (rls/Robert)
Tinggalkan Balasan