Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika, yakni Ria Husen (33), Deni Tamara (28), M. Rianto (38) dan Zanuar Azi (27), keempatnya warga Bandarlampung.
Dari keempat tersangka tersebut satu diantaranya bandar narkoba, yakni Deni Tamara, Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen. “Hasil razia tempat hiburan malam di kawasan Gatot Subroto (Gatsu) pada Jumat (4/1/2019) beberapa waktu lalu, tim berhasil mengamankan empat tersangka, dari empat oranh itu satu diantaranya bandar,” katanya, Rabu (9/1/2019).
Lanjut Shobarmen, awalnya petugas hanya melakukan penggeledahan terhadap para tersangka di lokasi dan hanya mendapatkan hasil urine mereka positif adanya kandungan pil ekstasi. Lalu, dilakukan pengembangan terhadap kediaman tersangka Deni Tamara. “Nah di rumah dia itu petugas mendapatkan barang bukti 39 butir pil ekstasi bulat, 6 butir pil ekstasi bentuk kapsul dan 7 paket sabu-sabu berukuran besar dan 8 paket sabu berukuran kecil,” lanjutnya.
Terpisah Kasubid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Yunia mengatakan bahwa saat ini para tersangka berada di Direktorat Narkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dalam pasal 112 dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tinggalkan Balasan