Jawa Barat (SL) – Diduga idap gangguan jiwa seorang pria berinisial SI (59) warga Blok Silombang Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, tanpa basa-basi menghabisi nyawa tetangganya AF (51) dengan menggunakan sebilah golok, diketahui korban merupakan seorang Ibu rumah tangga, Jumat malam tadi (11/1/2019).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka-luka para di bagian kepala dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan medis namun nyawa korban tak tertolong. Berdasarkan informasi yang didapat dari berbagai sumber, saat itu pelaku sempat melarikan diri setelah menghabisi nyawa korbanya dan pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Kedawung serta di bantu warga sekitar.
Selain itu juga berdasarkan informasi yang didapat, pelaku diduga idap gangguan jiwa karena kerap marah-marah. Kendati demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sebilah golok serta serpihan pecahan kaca rumah korban yang dirusak oleh pelaku.
Untuk itu, kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kedawung, untuk diminta pertanggung jawabanya dan pelaku dijerat dengan pasal 338 yo 351 ayat 3 KUHP. Sementara itu, Kapolsek Kedawung Kompol Tutu Mulyana, S.H membenarkan terkait peristiwa tersebut, terjadi Jumat malam (11/1) sekitar Pukul 22.00 WIB. “Untuk pelaku sudah kami amankan, untuk kemudian akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk TKP sudah dipasang garis Polisi,” jelasnya, Sabtu siang (12/1/2019).
Menurutnya, modus operandi pelaku datang ke rumah korban dengan mengamuk membawa sebilah golok lalu merusak kaca rumah dan pintu kamar korban. “Lalu membacok kepala korban, sehingga korban mengalami luka parah di kepalanya dan meninggal dunia di rumah Sakit Permata Cirebon,” terangnya.
Ditempat terpisah, Maemunah (33) menceritakan saat peristiwa tersebut terjadi, dirinya terkejut mendengar suara pecahan kaca rumahnya yang dirusak oleh pelaku. “Awalnya saya tidak tahu, kan aku melihat sama Ibu aku (korban) dan sama anak saya. Jadi saya bilang siapa sih?,” kata Maemunah salah satu anak dari korban, saat ditemui dikediamanya, Sabtu siang (12/1/2019).
Dia menambahkan, sesat kaca rumahnya pecah kemudian pelaku langsung berlari menuju dirinya dan beberapa anggota keluarganya saat berada di kamar tidurnya yang sedang menonton televisi. “Terus dia (pelaku) lari kesini (kamar tidur) terus langsung bacok. Terus lari-lari ngejar aku sama Ibu, yang kena Ibu,” terangnya saat menceritakan peristiwa tersebut.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi Jumat malam sekitar Pukul 22.00 WIB. “Saya tidak ada masalah apa-apa dengan pelaku, habis itu, aku lari sama anak-anak aku, adik aku lari ke Bapak aku. Habis bacok Ibu, terus bacok pintu Bapak. Pelaku mau bunuh Bapak dan adik aku,” ujarnya
Saat kejadian tersebut, dia sempat meminta tolong kepada tetangganya. “Aku lari sama anak-anak, lari dari sana terus saya minta teriak, minta tolong, terus orangnya mau kesini mau nolongin saya, dianya (pelaku) membawa senjata (sebilah golok) jadi tidak ada yang berani,” Terang Maemunah.
Dia heran mengapa pelaku tega melakukan hal seperti itu kepada keluarganya. ” Tiba-tiba, dia (pelaku) langsung crang-crang mecahin kaca,” kata dia.
Menurutnya, usai peristiwa tersebut pelaku disuruh keluar oleh warga yang hendak menolongnya. “Habis keluar, ditanyain sama teman-temanya habis ngapain? Terus pelaku jawab, habis mukul Ibu (AF), ngomongnya begitu,” terang dia saat menceritakan.
Dijelaskanya, pelaku merupakan tetangga dekat yang tidak jauh dari rumahnya. “Itu rumahnya,” jawabnya sambil menunjukkan arah rumah pelaku. Menurutnya, jika pelaku mengalami gangguan jiwa mengapa seorang pelaku bisa bekerja sebagai tukang becak. “Masah sih gila, dia (pelaku) kan sudah kerja. Kalau orang gilakan tidak bisa bekerja,” tandasnya.
Ia berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. “Aku kepengenya dia (pelaku) di hukum seumur hidup, titik !! Udah,” ujarnya dengan nada tinggi. Hal sendada juga diungkapkan oleh suami korban, Sunandar (55) menuturkan, agar pelaku dapat di hukum seberat-beratnya. “Kepengen saya, pelaku dapat di hukum seumur hidup,” katanya. (inderawaspada)
Tinggalkan Balasan