Bawaslu Bengkulu Gelar Rapat Pleno Bahas Dugaan Pelanggaran Kampanye Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf

Bengkulu (SL) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pada pagi hingga jelang siang hari tadi, Selasa (15/1) menggelar rapat pleno khusus mengenai dugaan pelanggaran kampanye dilakukan peserta kampanye saat deklarasi pembentukan tim pemenangan kandidat Jokowi-Ma’ruf Amin di Bengkulu pada Minggu (13/1) kemarin.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, SP, M.Si melalui Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Patimah Siregar, M.Pd saat diwawancarai Jurnalis Reportase Rakyat (RR) diruang kerjanya tadi siang mengungkapkan, dari hasil rapat pleno Bawaslu mendapat kesimpulan untuk sementara masih dalam tahap dugaan pelanggaran kampanye.

Namun dirinya belum bisa memastikan secara final karena masih harus dikaji dan diteruskan kepada Divisi Penindakan dan Pelanggaran, baru setelah dari sana dikatakannya kembali dilanjutkan pada kajian dan temuan investigasi apakah masuk kategori pelanggaran ringan, berat atau bukan pelanggaran. “Untuk sekarang masih dalam pengkajian dan mau dinaikkan terlebih dahulu ke meja Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bapak Halid Syaifullah, SH, MH. Setelah dari sana baru tau hasilnya nanti apakah dugaan pelanggaran kampanye tersebut memang pelanggaran atau bukan pelanggaran,” ungkapnya.

Terkait dugaan adanya fasilitas Pemerintah berupa Mobil Dinas (Mobnas) yang digunakan oleh salah satu oknum peserta kampanye dari Kepala Daerah yang ada di Provinsi Bengkulu, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Provinsi Bengkulu belum mau berkomentar banyak. “Itu kami belum bisa memastikannya. Karena hal itu masih dalam pengkajian dan dugaan pelanggaran dilakukan salah satu peserta kampanye. Intinya peserta kampanye. Jika anda katakan dugaan itu dari salah satu Kepala Daerah itu kami belum tau dan kami belum mengetahui kebenarannya,” ujarnya.

Dikatakan Ibu Pat sapaan akrab Komisioner Bawaslu ini bahwa, di pasal 521 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemelihan Umum (Pemilu) disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Kemudian dirinya menyebutkan juga, di pasal 280 ayat 1 huruf h dikatakan, pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. “Jadi, jika nanti ditemukan salah satu oknum peserta kampanye itu memang menggunakan fasilitas pemerintah salah satunya yakni mobil dinas (mobnas) maka hal ini jelas masuk kategori pelanggaran menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 280 ayat 1 huruf h,” tutupnya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *