Pesisir Barat (SL) – Berdasarkan Laporan: LP/09/I/2019/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, tanggal 11 Januari 2019, Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) berhasil mencokok melakukan penangkapan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, Sabtu (12/1) kemarin.
Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP. Doni Wahyudi, melalui Kapolsek Bengkunat, Iptu. Ono Karyono mengatakan, bahwa kejadian keji pelaku bermula pada, Sabtu (8/12/2018) lalu, pelaku yang berinisial MF (41) yang merupakan warga Pekon Gedungcahya Kuningan, berpura-pura menawarkan diri untuk mengobati kaki korban, sebut saja bunga (18) yang sedang sakit. “Apabila korban mau, pelaku menunggu dipinggir pantai dibelakang SMKN 1 Ngambur Pekon Sukanegara Kecamatan Ngambur,” ungkap Ono, Minggu (13/1/19).
Ono melanjutkan, kemudian korban datang dengan membawa handbody. Setelah keduanya bertemu dilokasi sesuai dengan yang dijanjikan, pelaku langsung memijat kaki kanan korban. “Berawal dari itu pelaku langsung memegang kedua tangan korban dengan tangan kiri kemudian pelaku menginjak kaki korban,” terangnya.
Lanjutnya, sang pelaku yang sudah dikuasai nafsu setan, langsung melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban. “Korban juga sempat ditampar karena melawan, korban hanya pasrah saat pelaku melampiaskan hawa nafsunya, karena takut pelaku melakukan tindakan lebih jauh,” papar mantan Kanit Tipikor Polres Lambar itu.
Saat ini pelaku bersama barang bukti (BB) berupa celana dalam, baju, dan celana korban, sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat. “Pelaku diancam dengan Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” tukas Ono. (JPNEWS)
Tinggalkan Balasan