Sulawesi Barat (SL)-Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus oknum anggota Polres Pasang Kayu, Brigadir Id, karena terlibat bisnis Narkoba. Petugas mengamankan barang bukti. Sebelas paket sabu, uang tunai Rp4,5 juta, dan bukti lain. Ditresnarkoba langsung menggelar Konfrensi Pers untuk disampaikan langsung kepada masyarakat, Rabu (16/1/19) di Meeting Room Ditnarkoba.
Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Sartono, di dampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, mengatakan penangkapan dilakukan di kamar Kost yang berada di Jalan Fatmawati Kelurahan Pasangkayu, Kec. Pasangkayu, Kab. Mamuju, pada hari Selasa (15/1/19) sekitar pukul 19.00 Wita kemarin. “Tersangka yang diamankan merupakan salah satu personil Polri yang bertugas di Polres Pasang Kayu,” kata Dirnarkoba.
Barang bukti yang diamankan, kata Dirnarkoba, adalah 11 (sebelas) buah sachet plastik kecil berisi kristal bening yang di duga sabu, satu clips sachet plastik kosong, satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca, tiga buah pipet kaca berisi kristal bening yang di duga sabu, dua buah potongan pipet plastik, dua buah korek yang dilengkapi dengan sumbu, satu buah wadah plastik warna merah, satu buah wadah plastik warna hitam, satu buah dompet warna hitam dan coklat, uang tunai Rp. 4.500.000 ( empat juta lima ratus ribu rupiah), satu unit Hp merek Nokia dan Oppo, dan KTP pelaku.
“Kami telah berkomitmen demi memberantas peredaran Narkoba di Sulawesi Barat, siapapun pelakunya baik dari masyarakat sipil ataupun anggota Polri sendiri maka akan di proses secara profesional dan tuntas. Pelaku diketahui berinisial ID yang merupakan BA Siwas Polres Mamuju Utara, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Disamping itu, Dir Narkoba juga menyebutkan ternyata setelah dilakukan pengembangan pelaku tidak hanya menggunakan tapi juga sebagai pengedar, pihaknya memastikan pelaku akan mendapat dua hukuman sekaligus selain pidana juga akan di proses dengan kode etik profesi dengan ancaman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), jelasnya. “Selain pemakain, juga sebagai pengedar. Ada pidana umum, dan ancaman PTDH,” tegas Dir Narkoba.
Kabid Humas menambahkan bahwa Polri tidak akan tebang pilih dalam memberantas para pelaku Narkoba demi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif, “Kita tak pandang bulu baik sipil maupun anggota maka kita akan proses dengan tegas,” katanya. (rsl/jun)
Tinggalkan Balasan