Lampung Utara (SL) – Team Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis shabu dalam wilayah hukum kabupaten setempat.
Pelaku dengan identitas Zulkarnaen, (34), warga jalan Pangeran Jinul, Gang Pandawa Lima, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara ini, diamankan Satresnarkoba Polres Lampura di kediamannya, Rabu, (16/1), sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, pelaku diamankan dengan dasar LP / 39 – A / I / 2019 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. “Penangkapan bermula dari adanya laporan dari warga terkait aktifitas pelaku yang selama ini sudah begitu meresahkan,” ungkap Budiman Sulaksono, kepada wartawan, Kamis, (17/1).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lampura, Iptu. Andri Gustami, menyampaikan, dari hasil informasi yang diberikan warga, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secaran intens. “Setelah memastikan informasi yang didapatkan benar, anggota langsung melakukan penyergapan di kediamannya. Saat digeledah, ditemukan satu paket sedang yang berisikan butiran kristal putih. Disinyalir, paket tersebut merupakan narkotika jenis shabu siap edar,” jelas Andri Gustami, Kamis, (17/1).
Dikatakannya, saat dilakukan penimbangan paket menunjukkan berat bruto 4,76 gram. “Paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu itu disembunyikan pelaku di atas dinding bata di toilet rumahnya. Dari pengakuan pelaku, barang tersebut diperolehnya dari seseorang dengan inisial J, yang merupakan warga Tanah Miring,” ujar Andri Gustami.
Barang Bukti yang turut diamankan bersama pelaku, berupa satu paket sedang shabu dengan berat bruto 4,76 gram. “Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (ardi)
Tinggalkan Balasan