Gugatan Lahan STAI Tulang Bawang, Tergugat Kembali Mangkir

Tulang Bawang (SL)-Untuk ke dua kalinya,  pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tulang Bawang kembali mangkir alias tidak hadir dalam sidang gugatahan lahan Kampus STAI, yang diklaim oleh ahli waris, dengan agenda menghadiri saksi saksi dan penunjukan bukti bukti kepemilikan oleh pihak tergugat pada sidang, di Pengadilan Negeri Menggala, Senin (21/01/2018.

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tulangbawang (Tuba) yang menjadi tergugat dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2018 di Pengadilan Negeri Tulangbawang, sejak 18 Juni 2018 dan hingga kini telah memasuki sidang yang ke 11 kalinya.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Irfan Rinaldi selaku advokat pada LAW Firm Dr. Toyo Sumitro Asmita Kusuma warga Jalan Utan Kayu Utara, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta timur, atas nama ahli waris Samudji (Alm) selaku pemegang sertifikat SHM No. 129/1998 dan SHM No. 160/1998  yang terletak di Desa Panca Karsa, Purnajaya yang saat ini telah di kuasai oleh lembaga STAI Tulangbawang yang beralamat di jalan lintas timur KM 19, Cahyo Randu, Kecamatan Pagardewa. Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Lahan tersebut sekarang digunakan untuk pendirian STAI Tuba tanpa memberitahu dan terlebih dahulu mohon pencabutan kepada pemilik sertifikat ke BPN sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 165/2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum,” ujar Irfan, usai sidang, di Tulang Bawang, sabtu (19/01).

Dalam tuntutannya, penggugat membebani para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp8,799 miliar, kepada penggugat secara tanggung renteng, mengembalikan lahan milik penggugat dalam keadaan kosong, serta membebani bunga kepada tergugat sebesar 16% per tahun. “Dan membayar ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan yaitu 10% dari Rp3 miliar,” katanya.

Lebih lanjut, Irfan berharap dan memohon kepada majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun apabila nantinya Majelis Hakim berpendapat lainnya ya kami akan mencari keadilan yang mana kami akan harus memperjuangkan atau melanjutkan perkara ini. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *