Oknum Hakim Menggala Indehoi Dengan Dua Wanita Akan Tes Narkoba?

Bandarlampung (SL)–Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) akan menindaklanjuti segala informasi dari berbagai pihak terkait oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala berinisial Ydi, yang dikabarkan digrebek,  asik indehoi  dengn dua wanita di rumah dinas hakim Tulang Bawang. Termasuk dugaan konsumsi narkoba.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan hal yang akan ditindaklanjuti tim Bawas MA seperti, dugaan mengonsumsi minuman keras, narkotika dan indikasi “kumpul kebo” dengan dua orang wanita muda yang notabene bukan istri sah dari oknum hakim yang bersangkutan.
“Soal dugaan penggunaan sabu, itu belum kita tahu. Tentunya nanti Bawas menghimpun info dari berbagai pihak. Saya sebagai humas juga belum dapat memberi tahu tentang duduk persoalan yang ada karena sedang dalam proses,” katanya dihadapan wartawan di PT Tanjungkarang, Sabtu (19/1/2019).
Jesayas menegaskan, bahwa dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan kepada oknum hakim tersebut, nantinya akan muncul suatu kesimpulan. “Soal narkotika nanti akan ditindaklanjuti. Kita terlebih dahulu harus mendapat hasil dari Bawas. Nanti dari hasil itu maka pimpinan bisa menindaklanjuti,” terangnya.
Jesayas menyampaikan, bahwa tim Bawas MA tidak akan melakukan tes urine terhadap oknum hakim yang bersangkutan. Ia mengatakan, tugas Bawas MA adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etika oleh mereka yang berprofesi sebagai hakim. “Kalau tes urine mungkin tidak ya. Itu domainnya kepolisian atau BNN. Kalau Bawas itu lebih ke pemeriksaan pelanggaran etika,” ungkapnya.
Dia memaparkan, bahwa jajaran PT Tanjungkarang di 2018 lalu sudah pernah melakukan tes urine. Hasil dari tes urine yang dilakukan berdasarkan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung ialah nihil. “Tidak ada posisif. Itu dilakukan pada pertengahan tahun 2018. Untuk tes urine terhadap yang bersangkutan bisa saja. Tapi saya belum bisa pastikan seperti apa langkah selanjutnya,” tandasnya
Sebelum oknum hakim berinisial Ydi yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Menggala terpaksa diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) karena diduga mabuk-mabukan bersama dua orang wanita yang bukan istrinya di sebuah rumah.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jesayas Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Jumat (18/1/2019) malam.
Jesayas mengatakan, yang bersangkutan kini sedang menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Lampung guna mencari tahu kebenaran dari perbuatan oknum hakim itu.
“Informasi semula dia digerebek oleh LSM di Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dan saat ini sedang dicari tahu kebenarannya melalui tim Bawas MA,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Jesayas menjelaskan, oknum hakim tersebut diketahui melakukan perbuatannya pada, Selasa (15/1/2019). Dari kejadian tersebut, Pengadilan Tinggi mengeluarkan surat untuk memanggil yang bersangkutan dalam rangka pemeriksaan keesokan harinya.
“Itu kejadiannya di tanggal 15 Januari. Surat pemanggilan dia itu langsung dikeluarkan di 16 Januari untuk sementara dinon-palukan,” terangnya.
Untuk kejelasan dari hasil pemeriksaan Ydi lanjutnya, Pengadilan Tinggi berkomitmen untuk mengungkapkannya kepada publik. Benar atau tidaknya perbuatan yang bersangkutan nanti akan diketahui dari hasil pemeriksaan Bawas MA.
“Pengadilan Tinggi begitu mengetahui informasi yang bersangkutan bermasalah langsung memanggil. Sementara dia diperiksa. Semuanya nanti akan kami jelaskan kepada media,” tuturnya. (jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *