Metro (SL) – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Metro Lampung kembali membuktikan komitmennya membrantas peredaran narkoba di Bumi Sai Wawai, terbukti, Kamis (17/1/2019) pukul 21.00 Wib berhasil mengamankan satu orang diduga menguasai dan menyimpan dan mengedarkan narkotika. Informasi kepada Mitrapol Sabtu,(19/01/19).
Oknum PNS Kota Metro Lampung berinisial TU (45) warga Metro Timur ditangkap polisi saat mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dan Eksatasi TKP di Jalan Ahmad Yani Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.
Sesuai bukti laporan LP/22 – A/I/2019/ Polda Lampung/ Res Metro tanggal 18 Januari 2018.Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Metro Lampung AKP Fredy Aprisa Putra.PNS Kota Metro Lampung itu berinisial TU (45) warga Metro Timur ditangkap saat mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dan Eksatasi TKP di Jalan Ahmad Yani Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.
Penangkapan pelaku TU oleh Team Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan Undercover Buy terhadap tersangka, kemudian langsung diamankan. Saat penggeledahan didapati 1 kotak rokok Marlboro berisi gulungan lakban plastik warna coklat terdapat klip bening berisi butiran kristal bening berukuran sedang yang diduga sabu. Kemudian ditemukan juga 19 butir pil berwarna merah jambu diduga pil ekstasi. Selain itu disita 2 HP dan 1 dompet.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Lampung. (net/roby)
Tinggalkan Balasan