Wabup Pesawaran Sampaian Dua Ranperda Awal Tahun

Pesawaran (SL)-Wakil bupati Pesawaran Eriawan SH, hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran, dengan agenda Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pesawaran tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035, Selasa(22/01/19).

Penyerahan dua raperda awal tahun

Dalam sambutanya Eriawan mengatakan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa ini dibentuk sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan dan dalam rangka Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran di Tahun 2019. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemiihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran perlu disesuaikan.

Ruang Lingkup yang diatur dalam RANPERDA Pemilihan Kepala Desa, antara lain, Ketentuan Umum, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan, Persiapan- Penetapan Pemili, Pencalonan, Pendaftaran Calon, penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon, Kampanye, hingga Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Kemudian Penetapan, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. Pembiayaan.

Sementara Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035, dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Junto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

Dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan industri di Kabupaten Pesawaran agar dapat tumbuh lebih cepat, sehingga dapat berperan lebih besar dalam penciptaan nilai tambah yang berujung pada peran sektor industri pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Pesawaran.

RANPERDA ini disusun sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 110/M-IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.

RANPERDA Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035 memuat Visi, misi dan strategi pembangunan industri, Tujuan, sasaran dan program pembangunan industri; Pembangunan sumber daya industri; Pengembangan industri unggulan; Perwilayahan industri; Pembangunan sumberdaya industri; Pembangunan sarana dan prasarana industri; dan Pemberdayaan industri kecil dan industri menengah.

Dengan telah disampaikannya dua Raperda tersebut, pemerintah daerah berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dapat dijadikan Pedoman dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran di Tahun 2019 ini dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035 sesuai tahapannya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 dapat dievaluasi oleh Gubernur. (Agung Sugenta)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *