Ini Kronologi OTT KPK Bupati Mesuji Khamami, Dan Daftar 11 Orang Yang Diamankan

Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebelas orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga tempat, Kabupaten Lampung Tengah, Bandarlampung, dan Mesuji. Selain Bupati Khamami, dan adiknya, KPK juga mengamankan pihak rekanan, dan Dinas PUPR Mesuji. Kamis (24/1) lima orang ditetapkan tersangka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami dan 10 orang lainnya itu berlangsung di tiga lokasi wilayah Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.

“Pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar,” kata Basaria dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Uang tersebut dalam pecahan Rp100 ribu yang diikat dan disimpan dalam kardus air mineral. Secara bersamaan, tim mengamankan dua orang, yaitu rekan Taufik Hidayat bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami. “Sebelumnya MD (Mai) dan K (pihak swasta, Kardinal) membawa uang SA (pengusaha, Sibron Azis) dari Bandar Lampung ke tempat TH (Taufik) di Lampung Tengah,” ujar Basaria.

Uang tersebut sebelumnya dititipkan di toko ban, sembari menunggu Taufik datang. Kemudian, uang dipindahkan ke bagasi mobil. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal yang merupakan perantara Sibron. “Pukul 15.50 WIB tim lainnya bergerak ke kantor milik SA (Sibron) di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan,” kata dia.

Pada Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak ke rumah dinas Khamami dan mengamankan Khamami. Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, tim KPK mengamankan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra di kantornya.

KPK menetapkan Khamami, Taufik dan Wawan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Sementara, Sibron dan Kardinal juga menjadi tersangka karena diduga sebagai pemberi suap. Khamami diduga menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018. “Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang,” papar Basaria.

Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron. “Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati,” kata Basaria.

Penyidik KPK kemudian mengamankan Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri, beserta Lutfi (Kepala Seksi di Dinas PUPR), Mitra dan Yohanes (Staf Dinas PUPR). Semua yang terjaring diangkut ke Jakarta, pasca pemeriksaan di Polres Mesuji dan Polda Lampung.

Inspektur Kabupaten Mesuji Indra Kusuma mengaku belum mendapatkan surat laporan secara resmi dari KPK terkait beberapa ASN yang terjaring OTT. Dia mengaku hanya mendapatkan informasi bahwa Kepala Dinas PUPR Najmul Fikri dan sekretarisnya, Wawan Suhendra, sedang dalam proses penyidikan di Polres Mesuji.

“Ya, saya sudah dengar kalau Pak Bupati, Kiki (Najmul Fikri) dan Wawan sudah dipanggil ke Polres. Tapi, saya sampai saat ini belum mendapatkan secara resmi laporan dari bawahan kami. Karena info yang saya dapat masih simpang siur,” katanya.

11 Orang yang diamankan dalam OTT KPK terkait suap proyek Dinas PUPR Mesuji

  1. Bupati Mesuji Khamami
  2. Adik Khamami Taufik Hidayat
  3. Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri
  4. Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra
  5. Lutfi (Kepala Seksi di Dinas PUPR),
  6. Mitra (Staf Dinas PUPR)
  7. Yohanes (Staf Dinas PUPR)
  8. Sibron Azis (Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri)
  9. Kardinal (swasta)
  10. Antoni Sibron (PT Subanus)
  11. Bagian Keuangan (PT Subanus)

(Red/juniardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *