Jakarta (SL) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa selama lima jam Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, Kamis (24/1), mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 15.09 WIB.
Imam Nahrawi diperiksa KPK sehubungan penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kuntuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Politisi PKB mengatakan penyidik mempertanyakan mekanisme pengajuan dana hibah Kemenpora. “Saya jelaskan tentang mekanisme dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat,” ujar Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1).
Dia menyebut bahwa selama pemeriksaan berlangsung hangat. Tidak ada perlakuan khusus dari penyidik sekalipun dia adalah seorang menteri. KPK mengungkap kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto. Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
Alat bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar. (net)
Tinggalkan Balasan