Tulang Bawang (SL)-Sekolah Tinggi Agama Islam Tulang bawang(STAI) Tulang Bawang, yang menjadi tergugat dalam sidang Pengadilan Negeri Menggala, diyakini tidak memiliki bukti sah. Pasalnya dalam perkara di pengadilan, pihak tergugat hanya berbekal surat fotocopy keterangan hibah, bukan pemberian hibah.

Sementara saksi saksi dalam sidang, penggugat menunjukan bukti bukti kepemilikan. Gugatan dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2018 di Pengadilan Negeri Tulangbawang. Ironis memang, sekolah yang dibangun Megah tersebut tidak Mempunyai legalitas kepemilikan lahan.
Kuasa Hukum Penggugat, sebagai ahli waris, Irfan Rinaldi, kuasa hukum atas nama ahli waris Samudji (Alm), menyatakan pihak tergugat hanya mempunyai surat keterangan hibah, bukan surat Hibah. Yang mana surat tersebut di keluarkan oleh pihak tergugat dalam bentuk photo Copy bukan yang Asli.
Gugatan dilayangkan oleh Irfan Rinaldi selaku advokat pada lAW Firm Dr. Toyo Sumitro Asmita Kusuma warga Jalan Utan Kayu Utara, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta timur, atas nama ahli waris Samudji (Alm) selaku pemegang sertifikat SHM No. 129/1998 dan SHM No. 160/1998 yang terletak di Desa Panca Karsa, Purnajaya yang saat ini telah di kuasai oleh lembaga STAI Tulangbawang yang beralamat di jalan lintas timur KM 19, Cahyo Randu, Kecamatan Pagardewa. Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Lahan tersebut sekarang digunakan untuk pendirian STAI Tuba tanpa memberitahu dan terlebih dahulu mohon pencabutan kepada pemilik sertifikat ke BPN sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 165/2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum,” kata Irfan, saat di temui di pintu Masuk pengadilan Negeri Menggala Tulang bawang Kamis (24/01).
Menurutnya STAI yang sudah berjenjang perguruan tinggi itu sama sekali tidak mempunyai kepemilikan lahan yang sah. Irfan berharap pihak pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat harusnya melakukan kroscek atau sidak ke Sekolah Tinggi Agama Islam tersebut. “Pihak yang mempunyai lintas sektoral adalah Kantor kementerian agama Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kalau Pihak Kementerian agama tidak menindaklanjuti kejadian ini patut kita pertanyakan, ” katanya.
Lebih lanjut, Irfan berharap dan memohon kepada majelis hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya. Karena dalam sidang inilah para yang mulai majelis hakim bisa menilai dari bukti bukti dan saksi saksi yang di hadiri oleh pihak tergugat. (Mardi)
Tinggalkan Balasan