Pemda Tanggamus Legalkan Pungli PTSL Ketapang, GMBI dan Lippan Ancam Unjukrasa

Tanggamus (SL)- Pemerintah Daerah Tanggamus melegalkan dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistatis Lengkap (PTSL) tahun 2018, di Pekon Ketapang,  Kecamatan Limau,  Tanggamus. Bagian Hukum Pemda Tanggamus menyebutkan Penarikan uang Rp700-Rp1 Juta oleh Aparat Pekon,  itu sudah sah karena berdasarakan peraturan yang dibuat oleh Kepala Pekon Ketapang.

Kabag Hukum Pemda Tanggamus Arif Rahmat menyatakan pihaknya telah melegalkan Peraturan Pemekonan tersebut karena sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, artinya Pemda Tanggamus telah melegalkan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistatis Lengkap (PTSL) tahun 2018 itu.

“Peraturan pemekonan diperbolehkan secara aturan, karena mereka otonom, dalam Perbub tentang PTSL dapat diatur dengan peraturan pemekonan, dasar hukumnya sudah ada yaitu sebesar Rp200.000 dan diperbolehkan penambahan biaya lain yang tidak disebutkan nominalnya adapun  Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang itu sebesar Rp500 ribu disesuaikan kebutuhan,” kata Arif Rahman, didampingi Kasubag Hukum Andi Kholil

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemda Tanggamus, Arif Rahmat, menyebutkan bahwa, Kasubag Perundang-undanganlah yang lebih paham terkait teknisnya. Dan dia sudah mendelegasikan ke Kasubagnya, yang menjadi tupoksinya.

Kasubag Hukum Andi Kholil membenarkan bahwa dirinya telah mengundang Camat Limau dan mengundang Kepala Pekon Ketapang untuk menghadap ke kantornya. Namun hanya camat yang hadir sedangkan kakonnya tidak dapat hadir dengan alasan tertentu. Kepala Pekon tidak menghiraukan undangan dari Kabag hukum Pemda Tanggamus karena dia merasa dirinya benar dengan adanya peraturan pemekonan

“Kemaren itu sudah saya upayakan, cuman kami inikan sulit juga. Kami inikan lagi sibuk ini liat sendirikan, sebetulnya inikan mau di datangin beliau itu. Sekarang ini berbeda dengan UU 23, jadi Pekon itu diberi Otonom, kalau peraturan itu melanggar bisa dibatalkan ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Sementara LSM GMBI Distrik Tanggamus, dan LSM Lippan akan mengadakan demo mendesak Pemerintah setempat segera melakukan tindakan nyata mendalami atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan melegalkan Pungutan Liar oleh kepala Pekon. Paslany, Presiden jelas menyebutkan bahwa tidak ada biaya dalam program PTSL.

“Kami atas nama lembaga LSM GMBI, mendesak Pemkab Tanggamus, kejaksaan  dan kepolisian untukr segera melakukan tindakan nyata dan tegas atas dugaan pungli pembuatan sertifikat program PTSL 2017/2018. Terlebih para oknum yang tak bertanggung jawab atas dugaan tersebut, berlindung pada Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang sebagai dasar untuk lakukan pungutan biaya PTSL Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta/Buku, sementara di SKB 3 Menteri hanya Rp200 Ribu,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni. Selasa 29 januari  2019.

Musanip, Ketua Lippan, menambahkan, pihaknya merasa ada kejanggalan di dalam terbitnya Peraturan Pemekonan tersebut. Jika ditelaah lebih dalam, dari lembaran- lembaran pada Peraturan pemekonan tesebut, diduga peraturan itu cacat administrasi.

“Jika permasalahan terbitnya Peraturan Pemekonan mengenai pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL dan menjadi pembiaran, akan menjadi bola liar, dimungkinkan akan lebih banyak lagi kejadian Pungli di setiap wilayah Tanggamus, bahkan akan mencapai Rp5000.000/Buku,” tandasnya. (Hardi/Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *