Pernah Dapat Bantuan Rp350 Juta, Gedung STAI Tuba Tidak Hanya Soal Hak Milik Lahan, Tapi Juga Tanpa IMB

Tulang Bawang (SL)-Bangunan Gedung Kampus STAI Tulang Bawang, di Jalan Lintas Timur,  Kampung Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa,  Kabupaten Tulang Bawang Barat, ternyata tidak hanya bermasalah soal hak milik lahan. Tetapi juga terkait izin banguan, karena diduga belum miliki IMB.

Hal tersebut di sampaikan oleh Irfan Repaldi SH kuasa hukum Dari Ahli waris Atas nama Bapak Samudji Saat setelah usai sidang di depan ruangan sidang di pengadilan negeri Mengala Selasa (29/01). “Selain Tidak memiliki surat kepemilikan lahan atau tanah di duga kuat bangunan tersebut tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB), pasalnya saya sudah menelusuri sampai ke kantor perizinan yang mana pihak perizinan tidak pernah memproses izin dari STAI Tuba tersebut,” katanya.

Menurut Irfan, patut dicurigai dari STAI Tulang Bawang ada hal yang di rekayasa. “Ini kok masih melaksanakan proses pembangunan dan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, Itu perlu kita telusuri ada permainan apa di STAI tulang bawang tersebut,” ungkapnya

Terpisah Ketua Yayasan STAI Tulangbawang, Abu Thalib, membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan bantuan untuk pembangunan gedung dari Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Sebesar Rp350.000.000 Pada tahun 2013. “Ya tahun 2013 dapat bantuan Kemeng Tubaba,” kata Abu Thalib, kepada sinarlampung.com, Selasa (29/01).

Namun, Abu Thalib, menolak menjelaskn terkait hak kepemilikan lahan yang sedang dalam proses gugatan, dan terkait Ijin mendirikan bangunan (IMB). “Coba nanti dulu berkas nya entah dimana,” katanya. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *