PL Karaoke Bintang Pulung Kencana Diperkosa “Penggemar”

Tulang Bawang Barat (SL)-Seorang pemandu lagu (PL), Wi (19), warga Bandar Lampung, menjadi korban pemerkosaan, oleh seorang warga, yang  tak jauh dari tempatnya bekerja,  di Karaoke Bintang, Desa Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Senin (28/1/19), sekira pukul 02:00 WIB.

Barang bukti badik dan pakaian dan cd korban

Peristiwa itu terjadi saat jam kerja Karaoke sudah tutup,  pukul 2.00. Saat itu,  korban sedang berkumpul dengn rekan rekannya,  di salah satu room. Tiba tiba pelaku berteriak memanggil korban dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal. Namun korban dan rekan rekannya,  tak ada yang membukakan pintu.

Pelaku memaksa masuk,  dengan melompat melalui dinding kamar mandi. Setelah berhasil masuk,  pelaku menghunus pisau badik mengancam akan membunuh korban dan dua rekannya. Dengan menghunus badik, prlaku kemudian memaksa korban untuk melayani pelaku. Karena ketakutan korban melayani keinginan pelaku. Setelah puas pelaku lalu pergi begitu saja. Korban kemudian melapor ke Polisi.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, membenarkan peristiwa yang dialami korban WI, hari Senin (28/1/19), sekira pukul 02:00 WIB, di salah satu room Karaoke Bintang, di Tiyuh Pulung Kencana.

“Saat itu korban sedang berada di room karaoke yang sudah dalam keadaan tutup bersama dengan saksi SW (20) dan saksi MS (18), tiba-tiba terdengar suara seorang laki-laki berteriak memanggil untuk dibukakan pintu dengan alasan akan mengambil barang miliknya yang tertinggal di dalam room karaoke.,” kata Kapolsek.

Korban dan para saksi tidak mau membukan pintu dan terdengar suara orang yang melompat dari arah kamar mandi, ternyata pelaku berusaha masuk ke dalam room karaoke tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam room karaoke, pelaku langsung ancam korban dan para saksi dengan menggunakan Senjata tajam (Sajam) jenis bandik.

“Lalu pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, kalau korban menolak maka korban akan dibunuh dan dibuang ke tanggul irigasi. Karena korban ketakutan dibawah ancaman sajam dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya. Usai melakukan aksinya pelaku lalu keluar dari room karaoke,” ujar Kompol Zulfikar.

Kapolsek menjelaskn,  diketahui pelaku adalah SU als BA (30), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. “Setelah kejadian, korban bersama para saksi menghubungi rekan-rekannya. Salah satu rekan korban menghubungi Polsek Tulang Bawang Tengah. Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, petugas kami langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari pelakunya,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan saat itu juga,  diketahu keberadaan pelaku. Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dekat Balai Desa Tiyuh Pulung Kencana, hanya sekira 500 meter dari TKP.

“Pelaku kita tangkap, petugas mengamanakn BB berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 28 cm, selimut warna putih dan biru muda, kaos lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban,” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan dijerat Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. “Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.” kata Kapolsek.(rls/Robert).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *