
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, peristiwa dipicu pada Selasa 29 Januari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku Pi, bersama teman Udin dan Yudi, berada di pos RT 11 RW 12, sedang minum minuman keras jenis Anggur orang tua.
Sambil minum anggur, Pi membantu Udin melakukan servis TV milik warga lain Joyo, yang rumahnya berada di depan Pos RT 11/12. Hingga menjelang maghrib, pelaku sempat meledek rekannya Udin dengan mengatakan “Kalau nyervis yang bener dong lihat lihat orang”. Tak terima atas ucapan Pi, Udin membalas dengan makian sambil memukul kepala pelaku dan menendang pelaku. Pelaku tidak membalas Udin, tapi hanya diam saja
Kemudian, datang Abdurachman (60), ayah kandung pelaku. Melihat pelaku yang sedang minum minuman keras, korban pun mengingatkan Pi sambil menuju arah pulang ke rumah dengan disusul pelaku. Sesampainya di rumah, pelaku yang tak terima ditegur korban ayah, lalu mencari korban yang sedang berada di dapur.
Selanjutnya pelaku mengatakan mengapau Bapak belain orang lain bukan belain anak sendiri. Lalu dijawab oleh korban dengan mengatakan kalian berdua sama saja. Tanpa disangka, pelaku yang tak terima jawaban dari korban langsung mengambil senjata tajam jenis clurit, dan menyerang ayahnya hingga mengenai pangkal leher korban sebelah kiri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tak tertolong.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri membenarkan kasus tersebut. Kronologi kejadian tewasnya sang ayah oleh anak kandungnya hanya karena hal sepele. “Selasa 29 Januari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku bersama saksi Udin dan Yud) berada di pos RT 11 RW 12 sedang minum minuman keras jenis Anggur orang tua,” H Khoiri, Rabu (30/01/19).
Pelaku sempat cekcok dengan rekan Udin, yang kemudian ditegur oleh ayah pelaku. Korban Abdurachman bin H Sadin (60) yang merupakan ayah kandung pelaku. “Melihat pelaku yang sedang minum minuman keras, korban pun menegurnya sambil menuju arah pulang ke rumah dengan disusul pelaku. Sesampainya di rumah, pelaku yang tak terima ditegur korban, lalu mencari korban yang sedang berada di dapur,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan beberapa keterangan dari saksi-saksi, dirinya didampingi Panit Reskrim Iptu Rahmat bersama anggotanya langsung menangkap tersangka PI. “Dari hasil penyelidikan, kita amankan tersangka PI yang merupakan anak kandung korban,” Katanya.
Tersangka dan barang bukti sudah dimankan, dan kini ditahan dengan ancaman pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (red/jun)
Tinggalkan Balasan