Mesuji (SL)-Aset Pemda Mesuji, Taman keaneka ragaman Hayati beralih pungsi menjadi tempat wisata yang menghasilkan uang milyaran rupiah setiap tahun. Namun uang milyaran hasil dari penjualan karcis masuk, sewa gedung serba guna (GSG), serta sewa pe ginapan (Gashouse) yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai PAD, itu di duga kuat telah dinikmati oleh oknum pejabat Pemda Mesuji.

Diketahui bahwa Perda no 2 tahun 2018, Pemda Mesuji, mengatur tentang penarikan retribusi di Taman Kahati, yang disahkan pada Juni 2018. Sementara aktifitas pengelolaan Taman Kahati yang menghasilkan pundi-pundi milyaran tersebut sudah berlangsung semenjak tahun 2016.
Alasan-alasan yang dipaparkan para pejabat Mesuji dianggap beberapa kalangan masarakat tidak masuk akal. Seperti yang di sampaikan kepala badan pengelolaan linkungan hidup (BPLH) Hamdani, di kantornya pada Senin 28-Januari-2018, sebagai dinas teknis yang punya kewenangan dalam pengelolaan Taman Kahati menyebutkan bahwa pihaknya tidak tau menahu, bagai mana sistem dan mekanismenya Taman Kahati tersebut, Dan untuk dana yang di hasilkan dari Taman Kahati itu juga samasekali pihaknya tidak mengetahui walaupun secara tehnis memang BPLH lah yang punya kewenangan penuh.

“Secara tehnis memang BPLH yang mengelola taman kahati, akan tetapi selama ini kami hanya di atasnamakan saja. Apalagi urusan uang retribusi yang dihasilkan dari tempat wisata itu. Saya tidak sama sekali mengetahui silahkan tanya kepada petugas yang menarik uang di Tanan Kahati itu,” kata Hamdanu.
Kalau tidak, ujar Hamdani, silahkan tanya sama atasan yang ada di Pemda ini. “Memang untuk setoran ke Kasda saya yang setor semenjak ada perda nya. Surat tanda setor (STS) nya juga ada tapi saya tidak tau pengelolaan hasil dari taman kahati itu,” kilahnya.

Di tempat terpisah sekretaris daerah (sekda) Mesuji Adi Sukamto, saat di mintai keterangan terkait dugaan pengalihan pungsi taman kahati dan pendapatan dari tempat wisata itu dirinya menjelaskan bahwa itu memang sudah ada Perda nya tapi pihaknya lupa Perda nomor dan tahun berapa. Dan untuk pengelolaan serta yang lain-lain terkait Taman Kahati itu BPLH yang bertanggung jawap tidak ada lain selain BPLH.
“Memang sudah ada perdanya tapi saya lupa nanti saya tanya dulu perda tahun berapa. Sebelum ada perda itu memang masih tahap uji coba. Dan saya pastikan BPLH yang mengelola itu dari awal karna BPLH itu dinas teknis nya. Jadi salah jika BPLH mengatakan tidak tau menahu, sementara yang stor ke kasda itukan BPLH untuk tahun 2018 BPLH setor ke Kasda sebesar Rp582 juta. Dan untuk tahun 2019 ini yang sudah di setorkan ke Kasda sebesar Rp500 juta. Jadi kalau BPLH bilang tidak tau itu lucu secepatnya saya panggil kepala dinas nya dan akan saya perintahkan untuk mengklaripikasi penyataan nya itu,” jelas Adi sukamto.
Hasil penelusuran sinarlampung.com bahwa uang ritribusi yang di dapat dari taman kahati tersebut tidak langsung di setor ke kas daerah melainkan di simpan terlebih dahulu di dalam rekening pribadi oknum pejabat Mesuji. Bahkan uang dari hasil ritribusi taman kahati itu tersimpan sampai ber bulan-bulan di rekening pribadi pejabat tersebut.
Selain dinilai ada pembiaran pengendapan dana di rekening pribadi, juga besar dugaan uang sisa dari setoran ke Kasda Tahun 2018 dan tahun 2019 tersebut dinikmati dan masuk kantong pribadi para oknum-oknum pejabat Mesuji. (Baginda).
Tinggalkan Balasan