Tulang Bawang Barat (SL)-Pengedar Narkoba diwilayah Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat, digulung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Jumat (1/2). Pelaku SI als UP (40), diringkus dengan barang bukti 13 Gram Sabu sabu, dan puluhan buti pil ekstasi berbagai merek.

Dari tersangka yang ditangkap pelaku ditangkap hari Selasa (29/1/19), sekitar pukul 09:00 WIB, di rumahnya Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat itu, petugas juga mengamankan senjata api rakitan jenis revolver, 6 butir amunisi aktif call 38 mm modifikasi dan buku catatan jual beli narkotika.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan pelaku adalah target operasi Sat Narkoba Polres Tulang Bawang. Pelaku ditangkap hari Selasa (29/1/19), sekitar pukul 09:00 WIB, di rumahnya. “SI als UP yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Boby. Jum’at (1/2/19)
Menurut Boby, barang bukti yang diamankan adalah berupa 4 bungkus plastik klip yang berisi 32 butir pil inex warna merah muda berlogo NIKE, dan enam butir pil inex warna biru muda tanpa logo, 1 bungkus plastik klip kecil berisi pecahan pil inex warna biru muda tanpa logo.
“Lalu 86 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 13,24 gram, bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip bekas sabu, timbangan digital merk CHQ warna hitam, senpi rakitan jenis revolver, 6 butir amunisi aktif call 38 mm modifikasi dan buku catatan jual beli narkotika,” jelas Boby.
.Boby menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sangat resah dengan aktivitas pelaku yang menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika. “Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan, dan pelaku berada di rumahnya, petugas kami melakukan penggerbekan, dan penggeledahan di rumah pelaku,” jelas Boby.
Disana, lanjut Boby, petugas berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa narkotika, senpi rakitan dan amunisi aktif. Selanjutnya tersangka berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang,” katanya.
Untuk kepemilikan narkotikanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk kepemilikan senpi rakitan dan amunisi akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (rls/Robert)
Tinggalkan Balasan