Lampung Tengah (SL)-Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah (Lamteng) pada tahun 2018/2019, melalui Kepala MAN 1 Terbanggi Besar Lampung Tengah, H. Wiratno, diduga memanfaatkan peran Ketua Komite Sungkowo, untuk melancarkan aksi pungli kepada wali murid, nilainya total mencapai Rp2,546 miliar. Dalih pungutan adalah dana sumbangan peningkatan mutu pendidikan yang juga ada di dana BOS.

Berdasarkan berita acara rapat komite dengan nomor B-278/Ma.08.02.01 /PP.006/08/2018, Pada Kamis, 9 Agustus 2018 tentang Pengajuan dana sumbangan komite madrasah untuk peningkatan mutu pendidikan tahun 2018/2019 kepada seluruh siswa MAN 1 Lamteng sebanyak 943 peserta dengan masing masing Rp2,7 Juta. Total Rp2,7 juta dikalikan 943 murid mencapai Rp2.546.100.000 atau dua setengah miliar lebih.
Modus H. Wiratno, selaku kepala sekolah itu diduga untuk memperkaya diri, dengan menentukan jumlah pembayaran dan waktu pembayarannya yang dilakukan secara bertahap selama 6 bulan. Yaitu, dari Agustus, September, Oktober, November, Desember 2018 hingga Januari 2019 dengan setiap angsuran @Rp450 ribu per siswa.
Penyusuran sinarlampung.com, penarikan oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah itu dirasakan memberatkan dan disesalkan para wali murid. Pungutan itu mengatas namakan Komite MAN 1 Lampung Tengah sebesar Rp 2.700.000 per semester tanpa adanya rapat musyawarah dari wali murid.
“Peran Komite Sekolah adalah mewakili wali murid dalam menentukan sikap serta pengawasan di sekolah. Namun peran itu saat ini sudah tidak lagi bisa diharapkan. Pasalnya terkesan Komite sekolah berubah fungsi, dan tidak sesuai dengan tujuan awal,” kata salah seorang wali murid.
Menurutnya, Komite Sekolah tak lagi mereprentasi dari wali murid, tapi justru banyak dipakai untuk mewakili kepentingan sekolah, salah satunya melegalkan pungutan liar. “Bahkan Komite Sekolah sendiri tidak libatkan oleh pihak sekolah dalam Pelaksanaan pengelolaan Rencana dan Realisasi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS),” ucapnya.
Karena, lanjutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2016 Pasal 62C yang menyatakan bahwa, Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d tidak boleh atau dilarang dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara financial.
“Banyak komponen yang dianggarkan oleh komite sekolah MAN 1 Lampung tengah telah dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata salah seorang wali murid, yang minta tidak disebut namanya.
Terpisah, Ketua Komite MAN 1 Lamteng, Sungkowo, menyampaikan bahwa terkait pengajuan biaya komite tersebut, bahwa dalam rapat komite tanggal 9 Agustus 2018 lalu hanya mengundang walimurid kelas 10 saja. Karena menurutnya, tidak terlalu penting untuk diundang. “Karena hemat kami bahwa agenda rapat sama isinya. Bahkan adanya penurunan biaya dari yang terdahulu, yang setiap siswa dikenakan biaya Rp3,2 juta, dibanding yang pada saat ini,” kata Sungkono.
Menurut Sungkowo dari semua agenda rapat komite tersebut yaitu seperti, daftar hadir, berita acara rapat dan dokumentasi yang lainnya terkait dengan adanya rapat tersebut terlampir,” jelas Sungkowo, secara tertulis yang ditanda tanganinya 10 Oktober 2018.
Saat disinggung terkait masalah penerimaan maupun penggunaan dana BOS, Sebagai Komite, Sungkowo mengakui tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah merasa menanda tangani dalam perencanaan pertanggung jawaban dan penggunaannya. Sementara kepala sekolah MAN 1 Terbanggi Besar, H. Wiratno, S.Pd, M.Pdi, saat dihubungi sedang tidak ada ditempat.
Sementara Ketua Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI-TIPIKOR Pusat) Joko Waluyo, SH menyatakan bahwa harus ada keberanian para orang tua atau wali murid untuk mengungkap kebenaran yang terjadi. Jika perlu melaporkan hal itu kepada aparat saber pungli.
”Sangat Perlu adanya keberanian dari para orang tua untuk mengungkapkan apa yang terjadi di sekolah anaknya dan melaporkannya kepada Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) atau ke pihak penegak hukum setempat,” kata Joko.
Joko berharap pihak Kementerian Agama Lampung Tengah, dan Kanwil Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum, dapat menindaklanjuti adanya dugaan korupsi di MAN 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini. “Itu sangat luar biasa. Aparat penegak hukum harus turun mengusut dugaan penyimpangan ini. Karena indikasinya juga dilakukan di sekolah negeri lainnya,” katanya. (Ersyan)
Tinggalkan Balasan