Aparat Diminta Usut Pungli SMPN 3 Tulang Bawang Tengah, Disdik Tubaba Legalkan itu?

Tulang Bawang Barat (SL)-Program Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Umar Ahmad.SP, dibidang pendidikan yang menjadi prioritas dalam wajib belajar ternoda akibat maraknya pungutan liar di sekolah. Terutama di SMP N 3 Tulang Bawang Tengah yang memberlakukan penarikan modus jual belikan baju seragam sekolah Rp260 ribu persiswa, Setoran Komite Sekolah Rp50 ribu, dan pungutan parkir bulanan Rp10 setiap bulan.

Kepala sekolah kanan (tumpang dagu,red)

Untuk itu, aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diminta segera menindak lanjuti dugaan pungutan liar oleh oknum Kepala sekolah SMPN 03. Dan Ibnu Hajar, S.pd. selaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah yang dikeluhkan oleh sejumalah wali murid.

Informasi lain bahkan, pihak sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah yang dipimpin oleh Ibnu Hajar. S.pd. justru manfaatkan program Pengadaan seragam sekolah dari dinas pendidikan Tubaba, “Pada tahun 2018 yang akan diberikan secara geratis kepada siswa dan siswi yang tengah mengenyam dunia pendidikan di sekolah setempat, di jadikan ajang praktek Pungli yang diwajibkan pihak sekolah terhadap siswan dan siswi untuk mengeluarkan biaya menebus baju seragan sebesar Rp.260.000 persiswa.” kata salah seorang wali murid.

Bahkan, atas Peraturan yang di keluarkan pihak sekolah tersebut, membuat Polemik di sejumlah wali murid, dan meminta kepada Bupati Umar Ahmad.SP. dan kepala Dinas Pendidikan Tubaba, Ir. Amrullah.MT dapat mengambil tindakan tegas kepada kepala sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah Ibnu Hajar.S.pd. “Agar proses keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sejumlah siswa dan siswi di sekolah tersebut tidak terganggu,” katanya kepada media sinarlampung.com. Minggu (3/2/2019).

Wali Murid menjelaskan, selain wali murid diwajibkan untuk menebus baju seragam olah pihak sekolah, yang jumlahnya ada 530 siswa dan siswi dari kelas VII hingga kelas lX di wajibkan untuk menyetorkan upeti uang sebanyak Rp50.000 dan uang parkir kenderaan sebesar Rp10.000 kepada pihak komite sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah. “Uniknya dengan alasan pihak sekolah dan Komite uang tersebut akan digunakan untuk menggaji komite sekolah,” ujarnya.

Dari jumlah 530 siswa dan siswi penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahun yang terus mengalir ke rekening pihak sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah,”Di tafsir mencapai Rp530 juta, pertahun selama ini pihak sekolah berdalih tak mampu untuk menganggarkan anggaran untuk penambahan pengadaan korsi dan meja di sekolahan tersebut selama ini banyak mengundang tanya kami wali murid di kemanakan anggaran sebayak itu,” Kata dia.

Berdasarkan mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No.75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1 dalam permen tersebut di tegaskan jelas bahwa pihak sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang keras untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, pihak sekolah dilarang keras melakukan pengutan liar jual beli baju seragam dan pungutan uang 50 ribu, yang diwajibkan terhadap siswa dan siswi.

Jika pihak sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah, berdalih penarikan uang Rp50 ribu itu dilakukan berdasarkan hasil rapat musyawaran antara pihak sekolah, komite dan wali murid, namun tidak sepenuhnya wali murid mensetujui hasil kesepakatan itu, “Meski uang 50 ribu tarikan itu tak seberapa namun jika dari jumlah murid yang ada 530, maka hasil uang yang terkumpul sebanyak Rp.26.000.000 lebih dengan alasan pihak sekolah uang tersebut untuk menggaji komite sekolah dan pengerasan paping di sekolah tersebut, pihak sekolah tak seharusnya membebankan terhadap kami wali murid, pihak sekolah bisa mengajukan proposal bantuan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ke dinas pendidikan Tubaba,” pungkaanya.

Sementara itu saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya Kepala bidang dinas pendidikan Tubaba Jumadi membantah, menurutnya pungutan yang dilakukan pihak kepala sekolah Ibnu Hajar.S.pd. Uang Rp260.000, untuk seragan sekolah dan penarikan uang Rp50.000 dan uang parkir Rp.10.000 itu, berdasarkan keterangan kepala sekolahnya mengacu payung hukum komite sekolah.

“Kemarin kepala sekolahnya Ibnu Hajar, sudah kami panggil, kepala sekolahnya mengakui semua penarikan uang seragan Rp260.000 dan uang Rp50.000 serta Rp10.000 uang parkir kenderaan, Menurut keterangan kepala sekolah Jika penarikan uang itu berdasarkan kesepakatan komite sekolah dan wali murid penarikan itu sah-sah saja sepanjang wali murid mensetujui hasil mupakat musyawarah komite dan wali murid, kepala sekolahnya sudah kami panggil kelitnya jumadi,” kata Jumadi. Jum’at (28/1/2018). (Robert)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *