Tulang Bawang Barat (SL)-Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat merespon keresahan Wali murid SMPN 3 Tulang Bawang Tengah, terkait adanya pungutan seragam, uang Komite bulanan, dan penarikan biaya parkir, oleh pihak sekolah. Dinas berjanji akan memberikan saksi tegas kepada Kepala Sekolah Ibnu Hajar
Kepala Dinas Pendidikan, Ir. Amrulloh, mengatakan pihaknya sudah mendapat kabar terkait keluhan dari sejumlah wali murid dengan adaanya pungutan seragam Rp260 ribu persiswa, uang Rp50 ribu, dan uang parkir Rp10 ribu itu. “Jika alasan pihak sekolah biaya yang dipunggut dari sejumlah wali murid tersebut untuk menggaji komite sekolah dan pungutan uang parkir, Bahwa kami dari dinas pendidikan Tubaba, tidak membenarkan kebijakan yang dilakukan pihak sekolah dan komite SMPN 03 Tulang Wang Tengah,” kata Amrullah. Melalui sambungan Telpon selularnya kepada sinarlampung.com. Senin (4/2/2019).
Amrullah, menjelaskan bahwa berdasarakan mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1 dalam Permen tersebut, bahwa pihak sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang keras untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
“Pihak sekolah dilarang keras melakukan pengutan liar jual beli baju seragam dan pungutan uang Rp50 ribu, yang diwajibkan terhadap siswa dan siswi, bahwa wajib belajar 9 tahun,” katanya.
Bahkan, katanya, sebagai mana tertuang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pemerintah pusat dan daerah telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan dalam bentuk apapun, terutama untuk pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
“Aturan itu juga memuat ancaman sanksi merujuk pada peraturan PP 53 Jika terbukti Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil,” Tegas Amrullah.
Apapun kebijakan yang sudah dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah, itu Tanpa koordinasi dengan Dinas pendidikan Tubaba, dan itu sudah menyalahi aturan, “Kami dari Dinas pendidikan Tubaba, tidak membenarkan kebijakan pungutan yang dilakukan pihak sekolah dalam bentuk apapun,” katanya.
Amrullah menyatakan bahwa dirinya sudah mengutus Jumadi, Kabid Dikdas dan Pihak inspektorat Tubaba untuk kroscek ke lapangan kemungkinan ini ada laporan yang dobel-dobel dengan anggaran Dana BOS. “Selain itu saya akan menyuruh kepala sekolah Ibnu Hajar S,pd. untuk membaca Perbub agar dia paham Undang-Undang,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, Dinas pendidikan Tubaba, akan segera jadwalkan mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP untuk mensosialisasikan tentang larangan pungutan terhadap siswa dan siswi dalam bentuk apapun.
Sebelumnya, kepada wartawan, di ruang kerjanya Kepala Bidang Dinas Pendidikan Tubaba Jumadi menyatakan bahwa pungutan yang dilakukan pihak kepala sekolah Ibnu Hajar, berupa uang Rp260 ribu untuk seragan sekolah dan penarikan uang Rp50 ribu dan uang parkir Rp10 ribu itu, mengacu payung hukum komite sekolah.
“Kemarin kepala sekolahnya Ibnu Hajar, sudah kami panggil, kepala sekolahnya mengakui semua penarikan uang seragam Rp260 ribu dan uang Rp50 ribu, serta Rp10 uang parkir kenderaan, Pengakuan kepala sekolah penarikan uang itu berdasarkan kesepakatan komite sekolah dan wali murid. Penarikan itu sah-sah saja sepanjang wali murid mensetujui hasil mupakat musyawarah komite dan wali murid, kepala sekolahnya sudah kami panggil,” kata Jumadi. Jum’at (28/1/2018). (Robert)
Tinggalkan Balasan