KPK Periksa 10 Anggota DPRD Lampung Tengah, Ini Daftarnya

Bandar Lampung (SL)-KPK memeriksa 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus dugaan gratifikasi Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Para saksi itu diperiksa di SPN Polda Lampung. Sementara dua pengusaha Simon dan Awi juga sudah diperiksa KPK.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah di SPN Polda Lampung untuk tersangka MUS (Mustafa),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Para saksi dicecar soal informasi penerimaan uang terhadap Mustafa. Ada 40 orang anggota DPRD Lampung Tengah dan saksi lainnya yang rencananya diperiksa pekan ini. “Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan penerimaan uang dari Bupati melalui perantara terhadap tersangka,” ujar Febri.

Adapun anggota DPRD Lampung Tengah yang diperiksa hari ini ialah:
1. Riagus Ria, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah
2. Joni Hardito, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah
3. Evinitria, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
4. Hi Hakii
5. Yulius Heri Susanto, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
6. Made Arka Putra Wijaya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
7. Saenul Abidin, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
8. Hi Singa Ersa Awangga, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
9. Ariswanto, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
10. Jahri Effendi, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah.

Pengamatan wartawan di SPN Polda Lampung, Kemiling, ada mobil bernomor BE-88-AC, diduga milik Yulius Heri, salah satu anggota DPRD Lampung Tengah. Kemudian, BE-1728-UX Innova warna perak, BE-2853-BH Innova hitam, BE-74-YE Fortuner putih, BE-1301-KCY Fortuner perak, BE-1893-RC Innova hitam, BE-1192-CM Innova hitam, dan BE-2567-CH CRV putih.

Achmad Junaidi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Tak hanya Achmad Junaidi, KPK juga menjerat tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin.

“Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,”‎ kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1) lalu.

Keempat tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.

“Atas arahan Bupati (Mustafa) dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya, untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.

Atas perbuatannya, keempat legislator Lampung Tengah itu disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

Keempatnya telah divonis bersalah. Mustafa dihukum 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, Taufik Rahman dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda 100 juta subsider 2 bulan kurungan, Natalis Sinaga dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Rusliyanto dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Mustafa, Natalis Sinaga dan Rusliyanto berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Daftar Penerima Aliran Fee Simon dan Awi

Dalam didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, disebutkan bahwa telah memberikan suap Rp9,6 miliar ke beberapa pihak termasuk anggota DPRD guna meloloskan rencana pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Adapun uang dipakai untuk menyuap berasal dari beberapa rekanan atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek APBD Lamteng TA 2018. Rekanan itu antara lain, Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi.

Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Sementara, Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar.

Tindak lanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Rusmaladi mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp12,5 miliar. Setelah uang itu terkumpul, lantas sebagian diberikan ke sejumlah pihak. Yakni:

  1. Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt. Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.
  2. Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp1,5 miliar.
  3. Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.
  4. Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
  5. Natalis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta.
  6. Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *