Tanggamus(SL)-Inspektorat Tanggamus segera jadwalkan turun ke Pekon Ketapang untuk melakukan investigasi dugaan pungutan liar (Pungli) sertifikat PTSL di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Kapan waktu, inspektorat menyatakan secepatnya.
“Kita sudah agendakan untuk turun ke Pekon Ketapang, kemungkinan Senin, 18 Februari 2019 mendatang. Besok, (Kamis, 14 Februari 2019) SPT-nya sudah naik, selain itu, sudah ada perintah langsung dari Sekda dan Kepala Inspektorat untuk menindaklanjuti masalah ini, Dan saya langsung yang akan memimpin investigasi di Pekon Ketapang,” kata Sekretaris Inspektorat, Gustam, diruang kerjanya bersama Ketua LSM GMBI, Tim AJOI Tanggamus. Rabu, 13 Februari 2019.
Mengenai keabsahan pungutan biaya PTSL hingga Rp1 juta atas ketentuan Peraturan Pekon, yang jauh dari peraturan teknis PTSL dan SKB 3 Menteri. Sekretaris Inspektorat menyatakan biaya yang ditentukan sudah tetap dari BPH, Pokja dan Masyarakat, tidak boleh lagi ada lebih.
“Kalau memang penarikannya diluar ketentuan yang sudah ada, itu tidak dibenarkan. Karena BHP, Pokja dan masyarakat sudah menentukan. Misalnya ditarik biaya Rp500 Ribu atau Rp700 Ribu, namun, diambil biaya Rp1 Juta, nah ini betul sudah melanggar, karena diluar ketentuan, dan inilah yang dibahasakan Pungli,” katanya.
“Nanti akan kita coba lihat dulu untuk mendata siapa saja yang mengajukan PTSL, siapa yang nenerima tarikan biaya dan siapa yang memberikan biaya. Dari semua itu, muaranya ke siapa penerimanya dan uang itu digunakan untuk apa saja,” ungkapnya.
Soal surat laporan yang disampaikan LSM GMBI, Gustam mengungkapkan, sehari dari surat pelaporan masuk yang ditembuskan ke Bupati juga masuk ke Inspektorat. Artinya ada dua warna laporan dari GMBI, ada juga pelimpahan pemeriksaan kasus PTSL dari Kejaksaan ke Inspektorat.
“Jadi bebannya di Inspektorat, karena memang berdasarkan MoU antara APIP dan APH. Artinya , apabila ada pengaduan masyarakat, maka APH punya kewajiban menyampaikan ke Inspektorat melakukan pemeriksaan ada tidaknya kerugian negara. Dan apabila ada, langsung ditangani,” jelasnya.
Diketahui, Pada Senin, 18 Februari 2019 mendatang, sebagaimana 3 hal intruksi Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur dan Kejari, masing-masing intruksi untuk melakukan investigasi langsung ke Pekon Ketapang. Di mungkinkan akan turut serta tim LSM GMBI dan LSM LIPAN serta tim AJOI Tanggamus, turun. (Tim)
Tinggalkan Balasan