Tulang Bawang (SL)-Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang bawang seolah dibutakan bahkan dibuat tidak berdaya, atas tindakan yang dilakukan oleh Abu Thalib, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tulang Bawang yang mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Bupati Tulang Bawang Barat.
Abu Thalib, sebelumnya mengaku mendapat izin untuk mendirikan bangunan megah berlantai tiga yang diperuntukkan gedung rektorat dan gedung perkuliahan dari sekolah tinggi agama Islam tulang bawang langsung dari bupati tulang bawang barat. “Anehnya wilayah administrasi pemerintahan kabupaten tulang bawang. Kenapa bupati tulang bawang barat yang mengeluarkan izin,” kata Irfan Yusuf SH kuasa hukum dari ahli waris Samudji (Alm) Rabu (14/02).
Pasalnya, kata Irfan, lokasi bangunan yang mewah itu berada dalam administrasi pemerintahan Kampung Panca Karsa Purna Jaya Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Karena berpedoman dengan undang undang nomor 50 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan mengacu dengan keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor : B/626/BG.III/HK/TB/2003 Tentang penetapan batas kampung Cahyo Randu kecamatan Tulang Bawang Tengah dengan Kampung Panca Karsa Purna Jaya,
Terpisah Bakri, Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya saat ditemui sinarlampung.com membenarkan hal tersebut bahkan menurutnya selain peraturan bupati itu dirinya pernah diundang Provinsi Lampung terkait tapal batas. “Saya juga ingat saya pernah di undang ke pemerintah provinsi Lampung pada hari Rabu 12 Agustus 2015 lalu Dalam Agenda Rapat Fasilitasi permasalahan batas daerah,” katanya.
Bahkan saat rapat tersebut yang hadir sekitar 30 diantara pejabat pemerintah daerah Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat serta anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. “Saudara Sukardi hadir pula kepala kampung Cahyo Randu, tetapi sampai sekarang mereka masih mengakui lokasi pasar Unit Lima atau Lokasi STAI TuBa tersebut masuk Tiyuh Cahyo randu,” ungkapnya. (Mardi)
Tinggalkan Balasan