Pesawaran (SL) -Sosialisasi E-SPT Pemda Pesawaran sepi peminat. Banyak bangku kosong pada saat sosialisasi aplikasi online pajak, sedangkan yang diundang para staf ahli bupati, para asiten, para kepala OPD dan para camat. Acara dipimpin Asisten Bid. Administrasi Umum Drs Silahudin, tentang Sosialisasi Pengisian e-SPT Tahunan dan Penyampaian SPT Melalui e-Filling, Jumat (15/02/19).
“Melakukan pelaporan pajak secara online, bisa sedikit membingungkan, khususnya jika Anda masih baru dalam hal ini. Ironisnya, hal ini belum jadi perhatian bagi pemerintah daerah, sebab masih banyak WP wajib pajak yang masih menggunakan cara manual. Namun, kantor pajak menyediakan solusi untuk mempermudah dalam melaporkan form e-SPT perusahaan dengan cara yang jauh lebih mudah dan efisien,” kata Silahudin.
Dalam sosialisasi disebutkan SPT adalah surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT masa Januari hingga Desember sudah bisa dilaporkan secara online hingga terakhir pada 31 Maret tahun berikutnya.
Dalam penjelasannya, untuk dapat melakukan e-filing dilakukan tiga tahap utama, yakni pertama mengajukan permohonan e-Fin ke kantor pelayanan pajak terdekat yang merupakan identitas Wajib Pajak (WP) bagi pengguna e-filing, Pengajuan e-Fin hanya sekali saja.
Tahap kedua, mendaftarkan diri sebagai WP e-filing di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-Fin. Tahap ketiga, menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural, dimulai dari mengisi e-SPT pada aplikasi e-filing di situs DJP, meminta kode verifikasi pengiriman e-SPT yang akan dikirmkan melalui email atau SMS.
Mengirim SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi, serta notifikasi status e-SPT dan bukti penerimaan elektronik akan diberikan kepada WP melalui email untuk dijadikan arsip pribadi. Kantor Pelayanan Pajak membuka kelas sosilisasi untuk 10 orang, pada hari Selasa dan Kamis setengah hari hingga sampai tanggal 31 Maret untuk melayani pelaporan SPT Tahunan. (Agung Sugenta)
Tinggalkan Balasan