Dewan Segera Panggil Kepala SMP N 1 TBT Dan Komite Sekolah

Tulang Bawang Barat (SL)-Oknum kepala sokolah SMPN 01 Tulang Bawang Tengah diduga kolaburasi dengan Komite Sekolah untuk melakukan Pungli uang bangunan pagar sekolah, buku LKS dan Uang Iuran, yang  dikeluhkan para wali murid.

Terkait itu,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), akan segera bersikap,  dan mengagendakan hearing.

“Ninggu depan akan melayangkan surat pemanggilan terhadap sekolah SMPN 01 Tulang Bawang Tengah (TBT) yang melibatkan Dinas pendidikan dan Inspektorat kabupaten Tubaba,” kata anggota DPRD Tubaba,  Salmani.

Hal itu,  kata Salmni,  terkait menindak lanjuti dugaan pungutan uang bangunan pagar, penebusan buku LKS dan Iuran yang dibebankan kepada siswa dan siswi dikeluhkan sejumlah wali murid.

“Ramai diberitakan, ada keluhan sejumlah wali murid, atas peraturan yang di wajibkan oleh pihak kepala sekolah Anggri Yanti.S.pd dan komite SMPN 02 TBT Yunia Mahmud yang telah membebankan dan mewajibkan bagi siswa dan siswi untuk membayar uang pembangunan pagar pada tahun 2018,” katanya.

Besar bayaran sebesar 160, ribu dan penebusan buku LKS berbagai jenis dengan nilai bervariasi mulai dari Rp15-22 ribu, dan pungutan uang 2.000 setiap minggu yang di wajibkan kepada sebanyak 733 siswa dan siswi.

“Dengan alasan apapun tindakan tersebut tidaklah di benarkan jelas kepala sekolah Anggri Yanti, dan komite SMPN 01 TBT, Yunia Mahmud sudah menyalahi aturan, ketentuan dari kementerian (Permenbud),” Tegas Salmani. kepada sinarlampung.com. Senin (18/2/2019).

Salmani menambahkan, Berdasarkan ketentuan peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomer 75/2016, dan perpres nomer 87/2016 wajib belajar sembilan tahun bagi siswa dan siswi sekolah dari tingkat SD-SMP semua kebutuhan yang ada di setiap sekolag biayanya sudah di tanggung melalui dana (BOS) yang setiap tahun di salurkan oleh pemerintah pusat yang bersumber dari APBN, menyikapi dari keluhan sebanyak 733 siswa dan siswi
yang sudah di pungut dana nya sudah ratusan juta lebih. “Nanti kita akan kroscek di sekolah dan kita akan lihat pembangunan nya,” tutur Salmani.

Hal itu juga mengacu pada penyelenggaraan tentang pendidikan geratis untuk jejang tingkat sekolah SD-SMP Secara jelas dan tegas di atur dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU 1945 serta pasal 34 ayat (2) UU nomer 20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan dalam bentuk apapun yang sudah diterbitkan
oleh permendikbud bahwa diwajibkan setiap kepala sekolah untuk mematuhi ketentuan yang sudah di tetapkan,” pungkasnya. (Robert)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *