Tulang Bawang (SL)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang akan lakukan klarifikasi ke pihak STAI Tulang Bawang yang di duga tidak mengantongi izin IMB dari Pemerintah Kabupaten Tulang bawang. Dewan segera melakukan kordinasi dengan dinas terkait.

“Selaku wakil ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tulang Bawang Hi. Semin memastikan pihaknya secepatnya akan koordinasi dengan dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu dalam permasalahan legalitas STAI Tulang Bawang,” kata hi Semin Senin (18/02).
Persoalan STAI Tulang Bawang yang di duga tidak memiliki IMB dan Izin operasional sudah menjadi sorotan publik. Dan ini menyangkut lembaga pendidikan yang harus berkualitas. “Kita selaku Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta dari dinas terkait dengan melakukan pemeriksaan terhadap sekolah tinggi agama Islam tulang Bawang secepatnya,” katanya.
Semin juga sangat menyesalkan tindakan dari pihak sekolah tinggi agama Islam tulang bawang, level perguruan tinggi tetapi bisa melakukan hal hal yang di anggap melanggar peraturan pemerintah dan perundang undangan.
Terpisah Deni Muttaqin sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kabupaten tulang bawang akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap bangunan tersebut. yang di duga tidak mengantongi izin. “Selaku dinas terkait kami akan Melakukan klarifikasi ke mereka dengan permasalahan bangunan sekolah tinggi agama Islam tulang bawang dengan belum mengantongi IMB atau izin lainnya secara lengkap, ” katanya ke sinarlampung.com di ruang kerjanya Selasa (19/02).
Yang pertama harus dilakukan klarifikasi, dan pembinaan yang mana tujuannya untuk membangun, Hal hal yang tidak lurus akan diluruskan demi tulang Bawang tercinta. “Dalam pelanggaran yang dilakukan oleh yayasan tersebut Terutama izin mendirikan bangunan (IMB), apa bila pihak STAI memang tidak mau dibina kami selaku pemerintah dan dinas terkait (membidangi) kami akan lakukan tindakan yang lebih ke pihak STAI Tulang bawang, ” pungkasnya (Mardi).
Tinggalkan Balasan