Inspektorat Tanggamus Batal Investigasi Dugaan Pungli PTSL Ketapang

Tanggamus (SL)-Agenda Investigasi oleh Pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus batal terlaksana. Pihak Inspektorat berdalih belum ada SPT dan SDM Inspektorat banyak di lapangan, Senin 18 Februari 2019. Ada dugaan Inspektorat sengaja menghambat untuk menindak lanjuti soal dugaan pungli PTSL di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau.

“Agenda untuk investigasi ke Pekon Ketapang, Senin 18 Februari  2019, belum kita laksanakan, karena  SPT-nya belum turun. Selain itu, bagian SDM banyak dilapangan dan belum selesai,” kata Sekretaris Inspektorat, Gustam kepada wartawan, diruang kerjanya.

Inspektorat memanggil kepala Pekon terkait, dengan tujuan memanggil Kepala Pekon Ketapang kali ini, untuk melakukan klarifikasi laporan dari kawan LSM  GMBI dan LSM LIPAN guna mengetahui kebenarannya.

“Kita (Inspektorat) akan kumpulkan data terlebih dahulu, seperti apa keterangan dari Kepala Pekon, setelah itu secepatnya kita akan turun dilapangan,” katanya.

Gustam juga menjelaskan, soal akuntabel  berkaitan dengan pengeluaran, ini uang masyarakat, jadi harus ada bukti tertulis,seperti kwitansi  atau tanda terima, jika tidak ada tanda terimanya, artinya jelas tidak akuntable.

“Tentu hal ini akan kita cari dengan pernyataan langsung dengan masyarakat bersangkutan, berapa besaran yang diberi Pokmas dan peruntukkannya, termasuk penyesuaian dengan Peraturan Pemekonan yang ada,” ujarnya.

Mengenai dugaan pungli adanya insentif Kepala Pekon dan Pembina Pokmas dari biaya program PTSL, Sekretaris Inspektorat ini mengungkapkan, Kalau melihat di SKB 3 menteri dan Perbup No 31, tidak ada biaya untuk insentif  atau honor buat Kepala Pekon dan pembina Pokmas.

“Akan tetapi, nanti kita akan coba apa alasan adanya insentif itu. Kalaupun memang dalam penyusunan Peraturan Pekon ada tanggal yang kurang pas tidak berurutan di setiap lembarannya. Nanti kita akan koordinasikan dengan bagian hukum, karena itu menyangkut mekanisme, termasuk tanggal yang ada pada peraturan pemekonan itu yang tidak berurutan,” ungkapnya.

“Menurut informasi dari Bagian Hukum Setdakab Tanggamus, Peraturan Pemekonan itu sudah di evaluasi dan di ferivikasi oleh bagian hukum. Tapi masih simpang siur, Benar kah sudah disahkan atau tidak oleh bagian hukum,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Pekon Ketapang, Sirli kepada tim AJOI Tanggamus, mengaku kedatangannya bersama Sekretaris, memenui panggilan pihak Inspektorat  terkait laporan LSM GMBI dan LSM LIPAN  tentang dugaan pungli PTSL di pekonnya.

“Kami di Pekon sudah ikuti aturan sesuai Perdes. Semua proses PTSL ditangani oleh Pokmas, mulai dari pendaftaran hingga penarikan biaya PTSL Rp 500 Ribu  sampai Rp 700 Ribu. Untuk jumlah masyarakat yang buat PTSL, saya tidak paham berapa jumlahnya, karena banyak yang di potong, sebab berbatasan dengan kawasan,” ungkapnya.

Sirli juga menjelaskan, penarikan biaya tidak ada yang mencapai Rp 1 Juta. Dasarnya penarikan itu sudah ada musyawarah dengan masyarakat. Dia juga menyangkal adanya intimidasi terhadap warganya yang telah membuat pernyataan mengenai biaya PTSL yang tidak sesuai dengan Perdes
“Kenapa kalian harus melapor ke LSM disini kan ada saya Kepelatihan Pekon mu jika ada masalah mari kita musyawarahkan ” terangnya

Dasar penarikan biaya PTSL sesuai dengan Perdes yang di sahkan pada November 2017 lalu, bersama-sama dengan pihak BHP dan telah dikonsultasikan ke Bagian Hukum lewat  Andi Kholil. Dari itu, tidak ada balasan atau catatan apapun dari Bagian Hukum.

Sementara itu, menyinggung  mengenai insentif Kakon dan Pembina Pokmas serta jenis pengeluaran  sesuai  Rencana Anggaran Biaya (RAB) PTSL, di Peraturan Pemekonan, Sekretaris Pekon, Leski Saputra, mengaku tidak ingat, karena sudah lama peraturan itu dibuat.

“Kita tidak tahu berapa besarannya, urusan bayar membayar itu urusan Pokmas. Kalau Kakon dapat insentif, menurut saya itu bukan insentif, itu masalah atas hak nya, ” pungkas Leski. (Tim)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *