Pejabat Korupsi Proyek GSG Muba Rp63 Miliar Dituntut 5-8 Tahun Penjara Dan Denda Ratusan Juta

Muba (SL)-Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) atau Sekayu Convention Center dituntut beragam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Palembang, Kamis (21/2/2019).

Dalam tuntutannya, JPU Krisnandar SH dan Anjas SH, menyatakan bahwa empat terdakwa (berkas terpisah) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dimana terdakwa Dedy Adrian (Mantan Kabid Bangunan Dinas PUCK Muba) dituntut hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta, jika tidak diganti pidana penjara selama 3 tahun.

“Untuk terdakwa H Januar Iskan, dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar 1,580.900.679,39, jika tidak diganti pidana penjara 5 tahun,” ujar Krisnandar.

Lalu, terdakwa Harisandy, dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Serta uang pengganti sebesar 180 juta, jika tidak diganti pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Sedangkan terdakwa Ardiansyah, dituntut pidana penjara 5 tahun dan uang pengganti Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta, jika tidak diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” jelas dia.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Dedi Adrian dan Harisandy, Zainal Arifin SH, mengatakan pihaknya akan mengajukan pledooi atau pembelaan dalam persidangan selanjutnya. “Kita ajukan pembelaan, baik dari kuasa hukum maupun dari klien kita sendiri,” tandas dia singkat.

Kasus korupsi proyek gedung termahal di Kabupaten Muba tersebut mulai dibangun pada 2013 lalu dengan anggaran sebesar Rp8.925.000.000 yang bersumber dari APBD. Pembangunan dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran sebesar Rp19.636.170.000.

Pada 2015, pembangunan gedung kembali dianggarkan, kali ini dengan anggaran yang lebih fantastis yakni sebear Rp 29.792.300.000 juga berasal dari APBD. Penganggaran berlanjut pada 2016 sebesar Rp 5.030.000.000.Yang di anggar khn DPRD Muba untuk pembangunan Masyrakat Muba. (NK)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *