Kepala Desa Siwawo “Kangkangi” Keputusan Inspektur Nias Utara.

Nias (SL) -Pelaksanaan perekrutan aparat desa di Desa Siwawo, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara No 3 Tahun 2017. Pasalnya proses belum dilaksanakan Ujian Tertulis dan Wawancara bagi Calon Aparat Desa yang sudah melamar.

Kasus itupun sudah dilaporkan kepada Inspektur Kabupaten Nias Utara Tolanaso Gea, S.Pd pada Tanggal 06 Agustus 2018, perihal Permohonan Pemeriksaan Surat Keputusan Kepala Desa Siwawo tentang pengangkatan Sekretaris Desa di Desa Siwawo. Bahkan berdasarkan surat laporan tersebut, Inspektur Kabupaten Nias Utara memberikan Surat panggilan pada hari tanggal Jumat 21 September 2018.

Hadir pada pertemuan tersebut Yaitu, Camat Tugala Oyo, Lahaogo Aro Zalukhu, Kepala Desa Siwawo Floretu Hulu, Ketua TIM Penjaringan dan Penyaringan Aparat Desa, Temazaro Hulu. Dalam pertemuan tersebut, Inspektur Kabupaten Nias Utara memutuskan dan sekaligus memerintah secara lisan kepala desa Siwawo Floretu Hulu, untuk memberhentikan serta mencabut SK Sekretaris Desa dan Kaur tata usaha dan umum.

Karena pengangkatan aparat desa tersebut tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Nias Utara. Dan juga pada saat pertemuan itu, Inspektur meminta semua berkas atau dokumen terkait pengangkatan aparata desa tersebut kepada kepala desa Siwawo. Namun hingga kini kepala desa Siwawo tidak menyerahkan berkas atau dokumen tersebut kepada Inspektur Kabupaten Nias Utara.

Selanjutnya, Inspektur Kabupaten Nias Utara Memberikan Surat Perintah Kepada kepala Desa Siwawo Floretu Hulu, tertanggal 08 Oktober 2018 untuk memberhentikan serta mencabut SK Sekretaris Desa dan Kaur Tata Usaha dan Umum. Namun sampai saat ini, Kepala desa siwawo masih bertahan untuk tidak melaksanakan Keputusan dan Perintah Inspektur Kabupaten Nias Utara untuk Mencabut SK Tersebut.

Masyarakat Desa Siwawo meminta Kepada Inspektur Kabupaten Nias Utara Untuk menindak tegas Kepala Desa Siwawo Floretu Hulu, dan secepatnya di Cabut SK tersebut. (Kadoniusman Hulu).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *