Tulang Bawang (SL)-Sempat masuk Daftar pencarian orang (DPO), pelaku utama kasus pemerkosaan dan pencabulan berinisial SA (26), berstatus pengangguran, warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang akhirnya menyerahkan diri ke kantor Polisi.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, pelaku menyerahkan diri hari Rabu (27/2/19), sekitar pukul 13:30 WIB, dengan diantar langsung oleh pihak keluarganya. “Penyerahan diri pelaku ke kantor Polisi, berkat koordinasi dan pendekatan yang dilakukan oleh pihak penyidik kepada pihak keluarga pelaku,” tutur Zulfikar. Kamis (28/2/19).
Untuk diketahui, bahwa dua orang rekan pelaku berinisial HE yang berprofesi tani dan AN yang berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tiyuh/Desa Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah ditangkap lebih dahulu hari Jum’at (1/2/19), sekitar pukul 02:00 WIB, di rumahnya masing-masing.
Pelaku SA bersama pelaku HE dan AN, telah melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban SI (20), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, hari Kamis (25/01/18), sekitar pukul 18:00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di areal Perkebunan Karet, terletak di Pemekaran Tiyuh Panaragan.
“Waktu itu korban SI yang baru pulang dari bekerja di kantor Pemda Tulang Bawang Barat seperti biasa di jemput oleh pelaku SA yang merupakan ojek langganan (abudemen) korban. Setelah di jemput lalu korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke rumah keluarganya yang berada di Gunung Mekar SP5,” kata Kapolsek.
Setelah sampai disana datanglah pelaku HE yang langsung mengambil Handphone (HP) milik korban, Korban yang dirayu HE menolak, dan memberontak serta meminta segera diantarkan pulang. Tapi korban bukannya diantarkan pulang oleh pelaku SA dan HE, tetapi malah dibawa ke rumah pelaku HE.
Disana, korban kembali meminta diantarkan pulang tetapi para pelaku tetap tidak mau. Lalu pelaku AN yang sudah ada di rumah pelaku HE pura pura langsung mengajak korban pulang dengan diiringi oleh pelaku SA dan HE.
“Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban tetapi pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet. Disana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban, usai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” terang Kompol Zulfikar.
Adapun peran dari masing-masing pelaku yaitu pelaku SA adalah orang yang membuka rok dan celana dalam milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban, pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban dan memasukkan jari tangannya ke bagian vital korban saat korban di perkosa.
Sedangkan pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk. Pelaku SA saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana tentang Pemerkosaan dan Pencabulan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (rls/Robert)
Tinggalkan Balasan