Curi Motor Warga Pulung Kencana, Pemuda Abung Surakarta Ditangkap di Daya Murni

Tulang Bawang Barat (SL)-Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap DO (28) dan RO (19), karen terlibat aksi pencurian sepeda motor dan satu unit HP. Motor diparkir depan rumah, dan HP serta kontak diatas meja ruang tamu, saat korban salin pakaian.

barang bukti motor dan senjata tajam

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, Para pelaku ditangkap di Pasar Daya Murni, tidak lama setelah melakukan aksinya. Kamis (28/2/19), sekitar pukul 11:00 WIB. “DO yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bangun Sari dan RO yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kompol Zulfikar. Jum’at (1/3/19).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Nanang Darussalam (23), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Desa Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 35 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 28 Februari 2019. Kerugian sepeda motor Honda Scoopy warna merah, BE 3739 KH dan Handphone (HP) Asus, yang semuanya ditaksir sekira Rp.18 Juta.

Aksi yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi di rumah korban yang mana saat itu korban baru sampai di rumahnya dan sepeda motor yang dipakai oleh korban baru di parkirkan di halaman rumah. Lalu korban masuk ke dalam rumah dan meletakkan kunci kontak berikut HP asus miliknya diatas meja, setelah itu korban masuk ke dalam kamar.

“Tidak lama kemudian korban mendengar ada suara sepeda motor, korban lalu keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman rumah telah dibawa kabur oleh dua orang laki-laki yang tidak di kenal. Setelah korban kembali masuk ke dalam rumah ternyata HP asus miliknya yag diletakkan diatas meja juga telah diambil oleh para pelaku. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tulang Bawang Tengah,” papar Kompol Zulfikar.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Berkat kerja keras dan keulaten petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat melintas di depan Pasar Daya Murni. Dari tangan para pelaku petugas kami berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah, BE 3739 KH dan Handphone (HP) Asus yang merupakan milik korban, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam dan Senjata tajam (Sajam) yang digunakan oleh pelaku.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (rls/Robert)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *