Cabuli Pegawai Warung Pria Baruh Baya Digiring ke Polsek Gunung Agung

Tulang Bawang Barat (SL)-Jarni als Dawok (50), warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli Anak baru gede (ABG) (14), warga asal Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

tersangka bersama para petugas

Dawok, di laporkan korban, karena menyetubuhi korban di sebuah kamar mandi tempat korban bekerja. Dawok sudah berkali kali mencoba merayu korban, bahkan kerap memberikan sejumlah uang. Namun korban yang tidak terima perbuatan pelaku, lapor mengadu kepada ayahnya, dan melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Dihadapan Polisi korban mengaku sudah tiga kali mengalami kejadian pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku di hari Kamis (28/2/19). Pertama, sekira pukul 10.30 WIB, pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja di warung. Lalu pelaku merayu dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Karena korban tidak mau, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar mandi. Disana korban memberontak sehingga pelaku hanya bisa memegang payudara dan menarik celana korban, lalu pelaku menyelipkan uang Rp150 Ribu dan pergi.

Kemudian sekitar pukul 13:00 WIB, pelaku kembali datang ke warung tempat korban bekerja dan meminta izin kepada pemilik warung untuk mengajak korban jalan jalan ke Pasar Unit 2 dengan menggunakan mobil miliknya. Ditengah perjalanan di areal kebun karet, pelaku kembali merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, korban kembali menolak. Waktu itu pelaku sempat mencium dan meraba-raba korban, dan pelaku bersama korban kembali pulang warung tempat korban bekerja.

Lalu, sekitar pukul 19:30 WIB, pelaku kembali mendatangi kembali korban di warung tempat dia bekerja sambil membawa minuman dingin. Lalu minuman tersebut diberikan kepada korban. Setelah korban meminum minuman tersebut, kepala korban menjadi agak pusing, lalu korban menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Karena posisi mati lampu, korban tidak menyadari kalau pelaku sudah menunggu di dekat kamar mandi tersebut. Usai buang air kecil, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Lagi-lagi korban menolak, tapi pelaku langsung membawa korban masuk ke dalam kamar mandi dan menguncinya dari dalam. Dan pelaku meperkosa korban. Usai melapiaskan nafsunya pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut saat korban menghubungi ayah kandungnya WO (54), via telephone, Kamis (28/2/19), sekitar pukul 20:30 WIB. Malam itu ayah korban berada di rumah di Desa Negeri Kasih.

“Mendapatkan kabar anak kandungnya, WO kaget dan langsung berangkat menuju tempat korban bekerja di Tiyuh Tunas Jaya untuk untuk memastikan kebenarannya. Korban membenarkan kejadian yang telah dialaminya. Dan keesokan harinya Jumat (1/3/19), WO melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” kata Kapolsek, Sabtu (2/3/19).

Menurut Kapolsek, usai menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Gunung Agung berkoordinasi dengan Polres meminta bantuan guna mencari dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri. “Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (1/3/19), sekitarpukul 22:00 WIB, saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Tadilla, yang beralamat di Jalan lintas timur (Jalintim), Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang AKP Tri.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan Barang bukti (BB) berupa baju warna biru bermotif bunga love warna hitam dan putih, celana levis warna biru garis merah merk prada, pakaian dalam korban, jilbab warna hitam dan Handphone (HP) Nokia warna putih. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (rls/Robert)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *