Tanggamus (SL)-Anggota Komisi III DPRD Tanggamus, asal Partai Golkar Nursyahbana melaporkan Ketua Apdesi Tanggamus, dan empat kepala pekon (desa, red) ke Polres Tanggamus. Laporan tersebut terkait ancaman oknum kepala Pekon, yang akan membunuh korban jika ikut campur urusan dugaan penyimpngan anggaran dana desa di wilayah Tanggamus, Selasa (5/3/2019)
Kepada wartawan Nursyahbana mengatakan bahwa pengancaman yang dilakukan lima kepala pekon yang datang keruangnnya tersebut akan menghambat kinerja wakil rakyat, untuk mengawasi penyelenggara Negara yang sipatnya menggunakan Anggaran pemerintah, mulai APBD dan APBN. “Ini akan menghambat kinerja legislatif. Karena adanya pengancaman itu,” kata Nursyahbana.
Dia menceritakan kejadian bermula saat dirinya berada di ruang Komisi 1 kantor DPRD Kabupaten Tanggamus db didatangi oleh Faisol bersama empat rekan, sesama Kepala Pekon.
Saat itu terjadi perbincangan, sebagai juru bicaranya adalah Kepala Pekon Kandang Besi Kecamatan Kotaagung Barat, Munziri, yang juga Ketua DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanggamus.
Dalam pembicaraannya, Kakon Kandang Besi mengatakan, dewan itu tidak ada hak untuk mengawasi Dana Desa (DD), “Karena Dana Desa turunnya dari pusat, bukan turun dari DPR kata si Munziri,” terang Nursyahbana.
Dan dijawab Nussyhbana bahwa sebagai anggota DPRD Tanggamus, Nursyahbana akan turun kelapangan dalam rangka mencari kebenaran terkait laporan masyarakat Pekon Benteng Jaya Kecamatan Kotaagung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Karena dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak transparan, dan indikasi anggaran lembaga tidak disalurkan dan Kepala Pekon jarang berada di Pekon.
Mendengar ucapan itu, Faisol menjawab dengan nada tinggi, yang mengatakan pada Nursyahbana, “Silakan, kalian 45 dewan turun ke lapangan, tapi awas. Kamu salah satunya Bang Nur yang saya bunuh,” Ucap Nursyahbana menirukan ucapan Faisol.
Saat itu, Nursyahbana coba menanggapi perkataan Faisol. “Kenapa kamu ngomong seperti itu? Ralat omongan kamu, atau kamu akan saya adukan,” Kata Nursyahbana.
Dan dijawab kembali oleh Faisol. “Silahkan kamu ngadu, jangan sampai tidak mengadu,” ucap Faisol pada Nursyahbana.
Atas kejadian itu, Nursyahbana mengaku tidak terima, dan merasa dilecehkn lembaganya, Kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tanggamus, dan minta untuk segera ditindak lanjuti.
Dalam KUHP pengancaman diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 di ancam pidana penjara, 5 (lima) tahun atau lebih 17. (*/red)
Tinggalkan Balasan