Tulang Bawang (SL)-Kuasa hukum ahli waris Samudji pemilik lahan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tulang Bawang, Irfan Yusuf SH, mengajukan surat permohonan sita jaminan lahan tersebut. Hal itu disampaikan dalam Sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan di Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Tulang Bawang, di Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (06/03).

“Sidang lanjutan hari ini dengan agenda penyampaian keinginan dari penggugat, melalui kuasa hukum selaku ahli waris dari Samudji (Alm), Alhamdulillah Mereka sudah percayakan semuanya kepada Saya. Dan dalam sidang saya sudah ajukan surat permohonan kepada Majelis Hakim, surat permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang mana pihak tergugat bapak Abu Thalib Atau bangunan dari STAI Tulang Bawang,” kata Irfan kepada sinarlampung.com.
Selaku penggugat, kata Irfan dirinya mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah hak milik almarhum Samuji dan tanah hak milik atas nama Rina dengan melampirkan bukti sertifikat hak milik no.160 dan sertifikat hak milik no.129 atas nama Samuji dan Rina, serta bukti hasil dari pemeriksaan setempat yang telah dilakukan pada sidang sebelumnya.
“Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 13 maret 2019 mendatang dengan agenda sidang untuk memberikan kesimpulan, Insyaallah sidang Dalam perkara Nomor 27/Pdt.G/2018 di Pengadilan Negeri Tulang bawang kemungkinan dua kali lagi kalau tidak ada halangan,” ungkapnya.
Terpisah, Otto Sigit Budianto (58), saat di hubungi Melalui Via Handphone membenarkan bahwa sidang hari kami (penggugat) selaku prinsipal dari saudara Irfan Yusuf SH yang hari ini kami mengajukan surat Permohonan sita jaminan ( conservatoir beslag). “Sebenernya kalau saudara tergugat tidak keras kepala dan mau mengakui dari awal mungkin kami tidak menggambil tindakan sejauh ini,” katanya.
Yang mana, kata Dia, dirinya sudah berkali kali meminta kepada kuasa hukum kami sauadara Irfan Yusuf SH untuk menemui Bapak Abu Thalib untuk membicarakan masalah ini secara kekeluargaan. “Tapi belia ngotot bahkan menjawab kalau mau perkara terserah saya tunggu,” katanya.
Karena, lanjut Otto pihaknya melihat untuk kepentingan umum. “Saya selaku putra Daerah yang mana saya lahir dan dibesarkan di disana maka saya awalnya meminta kuasa hukum saya menemui Bapak Abu Thalib. Bahkan kalau tergugat tidak mempunyai cukup waktu yang penting dia ngomong gimana. Kami bisa kasih secara cuma cuma tapi apa yang terima dari beliau jauh dari prediksi kami. Saudara Abu Thalib tetap saja ngotot dan menyuruh kami gugat saja di pengadilan,” kata dia.
Sebenarnya, lanjut Otto, sikap ini atau gugatan ini adalah keputusan terakhir, “Karena saya juga mengingat perjuangan almarhum Samudji (orang tua) yang begitu besar untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat transmigrasi dan sejarah yang begitu berharga maka dengan terpaksa saya yang di wakili Kuasa hukum saya untuk menggugat saudara Abu Thalib di pengadilan negeri Menggala, ” katanya. (Mardi)
Tinggalkan Balasan