Tulang Bawang (SL)-Tim khusus anti bandit (Tekab) Polres Tulang Bawang menangkap Fendi alias Cucung (35), warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, pelaku penganiayaan hingga tewas Riko Sanjaya (22), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala. Yang memincu pembakaran rumah miliknya.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, hanya butuh waktu 25 jam untuk mengungkap dan menangkap pelakunya. “Pelaku Fendi als Cucung (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap hari Jumat (8/3), sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang bersembunyi di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” ujar AKP Zainul. Sabtu (9/3).
Kejadian anirat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, terjadi hari Kamis (7/3), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Jembatan Cakat, Dusun Cakat Raya. Yang mana saat itu korban sedang duduk di pinggir jalan untuk berjualan rambutan.
Tiba-tiba datanglah pelaku dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui korban, setelah bertemu dengan korban tanpa banyak bicara pelaku yang telah membawa sajam (senjata tajam) jenis celurit, langsung melakukan mengayunkan celurit ketubuh korban dan usai melakukan aksinya pelaku pergi melarikan diri.
“Akibat anirat tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian punggung kiri. Korban sempat dibawa dan di rawat di RSUD (rumah sakit umum daerah) Menggala, namun naas nyawa korban tidak dapat terselematkan dan korban dinyatakan MD (meninggal dunia),” terang AKP Zainul.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyerahkan alat yang digunakan untuk melakukan anirat terhadap korban. Dalam perkara ini, petugas menyita BB (barang bukti) berupa sajam jenis celurit, sepeda motor jenis honda GTR warna merah hitam, dan pakaian milik korban yang dipakai saat terjadinya anirat.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kasat Reskrim. (mardi/*)
Tinggalkan Balasan